Pilkada Sragen 2020
Besok, DKPP akan Periksa 5 Anggota Bawaslu Sragen: Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa lima Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen besok, Jumat (18/9/2020)
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa lima Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen besok, Jumat (18/9/2020).
Sidang akan digelar di Kantor KPU Kota Surakarta, pukul 08.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, DKPP akan melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 87-PKE-DKPP/IX/2020.
Lima Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen adalah DBP, ES, W, RM DK, KH sebagai Teradu I – V.
Kelimanya diadukan oleh MDY.
Pengadu memiliki keyakinan Teradu I sampai V tidak profesional dan tidak cermat dalam melantik Panwas Kecamatan Tanon terpilih SM.
• Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, Tokoh Keagamaan di Solo Sepakat Dukung Pilkada Damai
• Bakal Paslon Bajo Ingin dapat Nomor Urut Satu di Pilkada Solo 2020, Ini Maknanya
• Petakan Dukungan, Bajo Penantang Putra Jokowi Diam-diam Bergerilya Datangi Para Tokoh Penting Solo
• Update Kasus Penyerangan Keluarga Umar Assegaf di Pasar Kliwon, Polresta Solo Masih Buru 2 DPO Lagi
Diketahui yang bersangkutan masih tercatat sebagai pengurus Partai PKB periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Selain itu, SM diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu 2014.
Dalam perkara ini, SM duduk sebagai Pihak Terkait.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-bawaslu-logo-badan-pengawas-pemilu-bawaslu-ri-di-ge.jpg)