Solo KLB Corona

Potret Wanita Cantik Tak Pakai Masker Kena Sanksi Nyemplung di Kali Pepe yang Airnya Keruh dan Hitam

Penampilan yang memikat rupanya tak membuat petugas silau saat memberhentikan laju mobil.

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Seorang wanita asal Kabupaten Karanganyar terjaring razia masker Satpol PP di kawasan Kelurahan Ketelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (16/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Hukuman nyemplung hingga membersihkan sampah di Kali Pepe bagi mereka yang tidak pakai masker bisa menimpa siapa saja. 

Tidak ada pandang bulu, termasuk wanita cantik sekalipun.

Ya, wanita cantik asal Karanganyar terjaring razia masker yang dilaksanakan Satpol PP Kota Solo di Jalan Bintan, Kelurahan Ketelah, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (17/9/2020).

Penampilan yang memikat rupanya tak membuat petugas silau saat memberhentikan laju mobil.

Itu dilakukan lantaran wanita tersebut kedapatan tak mengenakan masker.

Alasan Lengkap PKS hingga Detik Ini Tak Tertarik Gibran Putra Jokowi atau Bajo di Pilkada Solo 2020

Kangen Berat, Marshanda Minta Ayahnya Kembali, Janji akan Terima Kondisi dan Masa Lalunya

Akibatnya, ia harus mendapatkan sanksi berupa nyemplung dan membersihkan Kali Pepe.

Wanita tersebut diterjunkan sekira pukul 13.00 WIB.  

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengaku tak pandang bulu bagi siapa saja yang tak mematuhi prokotol kesehatan, utamanya masker.

"Tidak pandang bulu," aku Arif kepada TribunSolo.com.

"Prosesnya sama, kita data dulu, membuat surat pernyataan agar tidak mengulang lalu sanksi membersihkan sungai tadi," terangnya.

Dari razia masker yang ia lakukan sejak 5 hari yang lalu, sambung Arif pihaknya mengaku telah menjaring ratusan warga.

"Jumlahnya 345 orang," aku dia.

Kedapatan Tak Pakai Masker, Wanita Cantik Asal Karanganyar Terima Nasib Bersihkan Kali Pepe Solo

Demi Nasib Rakyat dan Agar Ekonomi Tak Lumpuh, Pemkot Solo Ngotot Tak Lakukan PSBB Seperti Jakarta

Sebelumnya, Pemkot Solo tengah galak bagi warga yang melanggar prokotokol kesehatan.

Angka covid-19 yang masih naik turun membuat kesadaran masyarakat akan bahaya penularan covid-19 terus diperketat.

"Ini tindak lanjut dari dikeluarkannya Perwali Nomor 24 Tahun 2020, sudah tidak ada sosialisasi lagi, tapi sudah dengan penindakan," tegas dia.

"Di Perwali sudah ada, satu satunya sanksi membersihkan drainase yang ditunjuk oleh PUPR selama 15 menit," terangnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved