Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Satu Keluarga Tewas di Baki

Berkas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo

Terkait apakah akan ada rekonstruksi ulang, Alfan mengatakan masih menunggu petunjuk dari Kejari.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Penampakan pelaku pembunuhan satu keluarga Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus saat reka ulang di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Berkas perkara kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari Sukoharjo).

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrin Polres Sukoharjo, AKP Muhammad Alfan, kepada TribunSolo.com, Jumat (18/9/2020).

"Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejari (Sukoharjo), tahap satu," katanya.

3 Kapolsek di Klaten Dimutasi di Tengah Pandemi, Sementara Jabatan Kapolsek Kalikotes Kosong

Cuti Syuting TOP, Ana Riana Rinjani Pamer Perut Buncit, Ungkap Rasanya Hamil Anak Pertama

Selanjutnya, pihaknya akan menunggu pentunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukoharjo terkait kelengkapan berkas.

Polres Sukoharjo sendiri juga telah melakukan rekonstruksi dari kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka bernama Henry Taryatmo (41).

Dari hasil rekonstruksi tersebut, menguatkan jika tersangka menghabisi keluarga Suranto seorang diri, dengan menggunakan sebuah pisau dapur.

Setelah melakukan aksi pembunuhan keji itu, tersangka kemudian membuang barang bukti ke sejumlah tempat.

Kemudian tersangka juga mengambil dan menjual mobil milik korban. 

Terkait apakah akan ada rekonstruksi ulang, Alfan mengatakan masih menunggu petunjuk dari Kejari.

"Nanti apakah diperlukan reka adegan lagi, kita tunggu petunjuk dari Kejari," ucap dia.

Sudah Direncanakan

Dari hasil rekonstruksi tersebut, kuasa hukum keluarga korban Christiansen Aditya, yakin pelaku sempat merencanakan aksi pembunuh keluarga Suranto tersebut.

Dia memperkirakan, Henry Taryatmo (41), merencanakan aksinya saat menunggu ojek online yang dipesan pelaku.

"Pelaku merencakan dan mikirkan aksi membunuh itu saat dia menunggu di ruang tamu," katanya.

"Waktu pelaku untuk berfikir itu sangat banyak saat dia (Henry) di ruang tamu dan di teras," imbuhnya.

Datangi KPK, MAKI Bicara Soal King Maker Terkait Kasus Djoko Tjandra

Aditya tidak yakin jika saat itu pelaku sedang bermain game, namun hasil rekonstruksi menunjukan pelaku juga bermain game.

Pelaku kemudian mengambil pisau dapur milik Suranto.

"Pisau itu diambil dan disembunyikan dibelakang." ucapnya.

"Sebenarnya ada waktu bagi pelaku untuk membatalkan niatnya itu, tapi dia tetap melakukan pembunuhan itu," tambahnya.

Sering Pilek Ternyata Jadi Tanda Sistem Imun Melemah, Kenali Juga Tanda-tanda Lainnya

Aditya meyakini, saat Henry melakukan aksi pembunuhan keluarga Suranto itu, pelaku dalam keadaan yang sehat, atau tidak dalam keadaan gangguan kejiwaan.

Sehingga, unsur pembunuhan berencana bisa dikenakan pelaku dalam aksi pembunuhan tersebut. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved