Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak, Perhatikan Syarat yang Dibutuhkan

Beberapa dari Anda mungkin kini sedang mencari cara untuk mengurus Kartu Keluarga yang hilang.

https://kependudukancapil.jakarta.go.id/
ILUSTRASI Kartu Keluarga. 

3. Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan

Penambahan anggota keluarga untuk menumpang KK

Syarat:

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi

3. Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)

4. Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)

5. Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)

Pengurangan anggota keluarga

Syarat:

1. Surat pengantar RT/RW setempat

2. KK yang lama

3. Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)

4. Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

Cara Mengurus Kartu Kuning dengan Mudah, Jangan Lupa Persiapkan Dokumen Berikut

Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved