Virus Corona
Alasan Mengapa Masker Scuba dan Buff Memperparah Penularan Covid-19, Ini Kata Jubir Satgas Covid-19
Beberapa waktu lalu viral soal masker berjenis scuba dan buff dilarang penggunaan dalam upaya mencegah Covid-19.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Asep Abdullah Rowi
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 atau Satgas Nasional mengumumkan penambahan kasus pada klaster perkantoran.
Kenaikan signifikan pada klaster perkantoran menjadi kewaspadaan bersama, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Masyarakat pekerja perlu menerapkan protokol Kesehatan dengan serius.
Peningkatan kasus pada klaster perkantoran perlu diwaspadai, karena berpotensi memberikan dampak secara luas, seperti di lingkungan keluarga atau saudara di rumah.
Berikut langkah untuk mencegah maupun memutus rantai penularan COVID-19 di ruang publik, yang dikutip dari Covid19.go.id:
1. Jika bisa melakukan bekerja di rumah atau work from home (WFH)
2. Jika harus bekerja di kantor, pastikan kapasitas ruang kerja terisi 50 persen (atur waktu giliran masuk kantor)
3. Lakukan giliran kedatangan di kantor dengan jeda waktu satu setengah hingga dua jam.
4. Lakukan makan siang dengan memperhatikan kapasitas kantin yang tersedia
5. Pastikan sirkulasi udara di ruang kerja berjalan lancar
6. Pastikan kantor menerapkan protokol Kesehatan dan menyediakan fasilitas penunjang implementasi protokol Kesehatan
7. Berikan tugas kepada unit K3 - kesehatan keselamatan kerja sebagai tim pengawas
8. Setiap lantai ada tim pengawas apabila memungkinkan
9. Pelayanan Kesehatan standar dan pemeriksaan secara berkala
• Update Tabrak Lari di Lokananta Solo, Korban Warga Banyuanyar dan Tak Sadarkan Diri
10. Jika ada kasus positif, wajib melakukan contact tracing dengan baik
11. Tingkatkan kewaspadaan saat naik kendaraan umum menuju dan pulang kantor
12. Sesampai di rumah, segera mandi dan berganti pakaian
13. Pemerintah daerah harus melakukan pemantauan dan evaluasi di setiap sektor
14. Kantor harus transparan dalam penyampaian kondisi lingkungan kerja kantor.
(*)