Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Nekat Tak Pakai Masker di Kartasura, Bukan Denda Tapi Sanksi Push-up hingga Bersihkan Mobil Ambulans

Menurut Danramil 06/Kartasura Kapten Inf Mardianto, razia ini akan terus dilakukan hingga masyarakat displin menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Warga diberi sanksi karena melanggar protokol kesehatan alias tak pakai masker di Balai Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sabtu (19/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Muspika Kartasura Kabupaten Sukoharjo tengah menggalakan razia bagi mereka yang ogah memakai masker demi memangkas penyebaran Covid-19.

Danramil 06/Kartasura Kapten Inf Mardianto mengatakan, pihaknya sudah menggelar razia dari hari Jumat (18/9/2020).

"Hari ini kami menggelar razia masker lagi di lokasi yang sama di Balai Desa Singopuran," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (19/9/2020).

Menurutnya, razia ini akan terus dilakukan hingga masyarakat displin menerapkan protokol kesehatan.

"Besok kita akan gelar razia lagi di lokasi yang berbeda," imbuhnya.

Dia mengatakan dengan razia yang rutin ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Puluhan Orang Kena Razia Tak Pakai Masker di Kartasura, Diberi Sanksi Bersihkan Mobil Ambulans

Pandemi Covid-19, Kim Jong Un Kembalikan Masker ke China, Curiga Dibuat di Korea Selatan

"Sanksi yang kita berikan hanya untuk memberikan efek jera, agar masyarakat bisa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.

Kapolsek Kartasura, AKP Abipraya, sasaran operasi ini adalah masyarakat yang melintasi jalan Adi Sumarmo, tapatnya di depan Balai Desa Singopuran.

Baik masyarakat yang menggunakan alat transportasi mobil maupun motor.

Sementara itu, dari razia selama dua hari di Balai Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo yang telah dilakukan.

Petugas berhasil menjaring sebanyak 41 orang pelanggar protokol kesehatan.

"Mereka yang terjaring tidak dikenakan sanksi denda, namun sanksi sosial dan fisik," kata Kapolsek.

Petugas memberikan sanksi berupa peringatan, menyanyikan lagi nasional, membersihkan lingkungan.

Serta push-up hingga membersihkan mobil ambulance.

"Razia ini kami lakukan dalam rangka penegakan protokol kesehatan di Kecamatan Kartasura," kata dia.

"Kami menghimbau agar kepada seluruh masyarakat agar selalu memakai masker kemana pun," ucapnya.

"Pemakaian masker pun harus yang benar, tidak boleh dibawah dagu atau tidak menutup hidung," tambahnya.

Maling yang Bawa Kabur Vario di Kadipiro Solo Dilempar Kursi, Tapi Tak Kena dan Berhasil Melenggang

Sebelum Meninggal, Saksi Ungkap Jika Pengendara Sempat Terpental 2 Meter Seusai Kecelakaan di Grogol

 Tentang Masker Scuba dan Buff

Beberapa waktu lalu viral soal masker berjenis scuba dan buff dilarang penggunaan dalam upaya mencegah Covid-19.

Meski demikian banyak masyarakat yang masih menggunakan masker jenis ini untuk aktivitas sehari-hari.

5 Fakta Anak Pemulung Asal Boyolali Jadi Lulusan Terbaik Kampus, Jalan Berliku Dilakukan Demi Kuliah

Tindakan tegas pun juga dilakukan PT KCI yang menerapkan larangan masker scuba dan buff untuk pengguna kereta rel listrik atau KRL yang direncanakan berlaku 21 September 2020.

Terkait hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan alasan mengapa masker scuba dan buff dilarang.

"Ini masker dengan satu lapis saja dan terlalu tipis, sehingga kemungkinan untuk tembus dan tidak bisa menyaring lebih besar" tuturnya dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, (16/9/2020).

Wiku menyarankan kepada masyarakat untuk menggunakan masker dengan 3 lapis untuk mencegah Covid-19.

"Selain itu masker ini sering mudah ditarik kebawah di dagu, sehingga fungsi masker jadi tidak ada" ujarnya.

Masker Kain Ternyata hanya Boleh Digunakan Maksimal 4 Jam.

Sosialisasi terkait penggunaan masker kini menjadi fokus utama pemerintah dalam memutus rantai persebaran Covid-19 di Indonesia.

Ini merupakan sebuah gagasan yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Senin (3/8/2020) lalu.

 Perokok Ternyata Lebih Rentan Terpapar COVID-19, Dokter Paru Beberkan 4 Alasannya

Terkait hal ini, Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes RI, dr. Riskiyana Sukandhi Putra, M.Kes, menjelaskan ada beberapa hal dalam menggunakan masker yang aman.

Saat akan memakai masker, masyarakat diminta memegang bagian ujung tepi masker.

"Yang dipegang bagian tepi, lalu ujung masker yang bagian depan bawah ditarik ke bawah untuk menutupi mulut hingga dagu," ujarnya dalam tayangan Youtube BNPB, Kamis (13/8/2020).

Ia menambahkan bagian depan masker harus menutup hidung.

Kemudian ketika makan dan minum untuk lebih baik melepas daripada menaik-turunkan masker.

"Saat ingin minum dan makan, maka lepas masker dengan memegang talinya. Masker yang sudah dilepas segera dimasukkan ke dalam tisu atau lipatan kain," ungkapnya.

Untuk meletakkan masker Riski menjelaskan untuk menaruhnya di antara lipatan kain agar bersih.

"Taruh masker sebagaimana posisi membuat sandwich di antara lipatan kain atau tisu itu, lalu letakkan," jelasnya.

 Di Tengah Pandemi Corona, 630 Warga Tak Mampu di Sragen Terima Bantuan Perbaikan Rumah Rp 17,5 Juta

Jika ingin menggunakan lagi disarankan untuk memegang bagian tepi masker seperti yang dijelaskan.

Riski menegaskan, waktu yang digunakan untuk masker kain hanya boleh digunakan paling lama selama empat jam.

"Waktu pemakaian masker kain maksimal hanya empat jam. Lalu ganti," ujarnya

Waktu tersebut bisa berkurang apabila pemakai berada dalam kondisi tertentu.

"Atau bisa kurang dari empat jam saat di tengah pemakaian ternyata individu bersin atau batuk yang menyebabkan maskernya basah maka harus diganti," lanjut dia.

Selanjutnya, masker sebaiknya langsung dibuang untuk masker medis.

Untuk masker kain diminta langsung dicuci kembali menggunakan air hangat dan sabun.

"Dicuci pakai air hangat sekitar 60 derajad celcius, kemudian kita kucek sambil kasih detergen, keringkan masker kain di bawah sinar matahari. Setelah itu disetrika." tegas Riski.

Namun, untuk masker bedah, Riski menyarankan agar setelah dipakai langsung digunting karet pengaitnya.

Selain agar bersih, masker tidak akan berpotensi digunakan kembali.

Hal yang perlu diingat, yakni saat beraktivitas apapun, sebisa mungkin tangan jangan menyentuh bagian tengah masker.

 Di Tengah Pandemi Corona, 630 Warga Tak Mampu di Sragen Terima Bantuan Perbaikan Rumah Rp 17,5 Juta

Langkah Menghindari Penularan Covid-19 di Kantor

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 atau Satgas Nasional mengumumkan penambahan kasus pada klaster perkantoran.

Kenaikan signifikan pada klaster perkantoran menjadi kewaspadaan bersama, khususnya di wilayah DKI Jakarta. 

Masyarakat pekerja perlu menerapkan protokol Kesehatan dengan serius.

Peningkatan kasus pada klaster perkantoran perlu diwaspadai, karena berpotensi memberikan dampak secara luas, seperti di lingkungan keluarga atau saudara di rumah. 

Berikut langkah untuk mencegah maupun memutus rantai penularan COVID-19 di ruang publik, yang dikutip dari Covid19.go.id:

1. Jika bisa melakukan bekerja di rumah atau work from home (WFH)

2. Jika harus bekerja di kantor, pastikan kapasitas ruang kerja terisi 50 persen (atur waktu giliran masuk kantor)

3. Lakukan giliran kedatangan di kantor dengan jeda waktu satu setengah hingga dua jam.

4. Lakukan makan siang dengan memperhatikan kapasitas kantin yang tersedia

5. Pastikan sirkulasi udara di ruang kerja berjalan lancar

6. Pastikan kantor menerapkan protokol Kesehatan dan menyediakan fasilitas penunjang implementasi protokol Kesehatan

7. Berikan tugas kepada unit K3 - kesehatan keselamatan kerja sebagai tim pengawas

8. Setiap lantai ada tim pengawas apabila memungkinkan

9. Pelayanan Kesehatan standar dan pemeriksaan secara berkala

 Update Tabrak Lari di Lokananta Solo, Korban Warga Banyuanyar dan Tak Sadarkan Diri

10. Jika ada kasus positif, wajib melakukan contact tracing dengan baik

11. Tingkatkan kewaspadaan saat naik kendaraan umum menuju dan pulang kantor

12. Sesampai di rumah, segera mandi dan berganti pakaian

13. Pemerintah daerah harus melakukan pemantauan dan evaluasi di setiap sektor

14. Kantor harus transparan dalam penyampaian kondisi lingkungan kerja kantor.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved