Berita Sragen Terbaru
Asyik Berjudi Remi dan Kiu-kiu, Polisi Ciduk 6 Orang di Dua Lokasi di Sragen
Jajaran tim Polres Sragen berhasil mengamankan enam orang yang diduga tengah bermain judi. Polisi membubarkan perjudian kartu jenis remi di dua tempat
Editor:
Agil Trisetiawan
Mereka diamankan beserta barang bukti berupa dua set kartu remi, uang tunai Rp. 700 ribu dan sebuah tikar.
Keenam tersangka ini melanggar tindak pidana atau melanggar pasal 303 KUHP dengan maksimal dipenjara 10 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 25 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 6 Warga Sragen Terancam Dipenjara 10 Tahun Gara-gara Judi, https://jateng.tribunnews.com/2020/09/18/6-warga-sragen-terancam-dipenjara-10-tahun-gara-gara-judi.
Penulis: Mahfira Putri Maulani
Editor: galih permadi
Berita Terkait