Berita Sragen Terbaru
Asyik Berjudi Remi dan Kiu-kiu, Polisi Ciduk 6 Orang di Dua Lokasi di Sragen
Jajaran tim Polres Sragen berhasil mengamankan enam orang yang diduga tengah bermain judi. Polisi membubarkan perjudian kartu jenis remi di dua tempat
TRIBUNSOLO.COM - Jajaran tim Polres Sragen berhasil mengamankan enam orang yang diduga tengah bermain judi.
Polisi membubarkan perjudian kartu jenis remi di dua tempat yang berbeda yakni Kecamatan Masaran dan Kecamatan Miri.
Dari dua tempat tersebut polisi mengamankan enam orang tersangka dengan barang bukti berupa perjudian kiu-kiu dengan kartu domino dan kartu remi serta sejumlah uang tunai.
Kassubag Humas Polres Sragen Iptu Suwarso menyampaikan keduanya berhasil dibubarkan pada Kamis (17/9/2020) kemarin.
Pembubaran pertama dilakukan di gudang segel tabung gas elpigi di SPBE di Dukuh Sambirejo RT 03, Desa Soko, Kecamatan Miri, Sragen dengan perjudian jenis kiu-kiu dengan kartu domino.
AKP Suwarso menyampaikan awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat di tempat tersebut.
"Setelah itu tim Reskrim Polsek Miri melakukan lidik disekitar lokasi dan ternyata betul." terang Suwarso, Jumat (18/9/2020).
"Langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta BB-nya dibawa dan diamankan ke Polsek Miri guna proses lebih lanjut," imbuhnya.
• PKB Sragen Tanggapi Polemik Pelantikan Panwas Tanon yang Diduga Anggotanya: Sudah Mundur Lama
• Lantik Panwas Tanon yang Diduga Pengurus PKB, Ketua Bawaslu Sragen Klaim Tak Salah, Ini Pembelaannya
• Pengurus PKB Sragen Dijadikan Panwas Pilkada 2020, Lima Anggota Bawaslu Diadili DKPP di KPU Solo
• Seorang Pria Warga Sigit Sragen Hilang, Diduga Menyeburkan Diri ke Sungai Bengawan Solo
Ditempat itu, polisi mengamankan tiga tersangka yakni M (47) warga Kecamatan Sidoharjo, AKJ (30) warga Kalijambe, dan EFP warga Sukoharjo.
Pelaku diamankan beserta barang bukti barang bukti satu set kartu domino dan uang tunai Rp 320.000.
Hari yang sama, tim Reskrim Polsek Masaran juga membubarkan perjudian dengan kartu remi di kediaman rumah JS di warga Desa/Kecamatan Masaran.
Pembubaran judi tersebut juga awalnya dilaporkan oleh masyarakat sekitar kepada anggota Polsek Masaran, tim dari Polsek Masaran akhirnya melakukan pengecekan di tempat tersebut.
Kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta BB-nya dan selanjutnya dibawa dan diamankan ke Polsek Masaran guna proses lebih lanjut.
Dalam kejadian itu juga diamankan tiga tersangka yakni SS (22) Kecamatan Masaran.
Selanjutnya AIS (37) warga Karanganyar dan BSS (44) warga Desa Masaran.
Mereka diamankan beserta barang bukti berupa dua set kartu remi, uang tunai Rp. 700 ribu dan sebuah tikar.
Keenam tersangka ini melanggar tindak pidana atau melanggar pasal 303 KUHP dengan maksimal dipenjara 10 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 25 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 6 Warga Sragen Terancam Dipenjara 10 Tahun Gara-gara Judi, https://jateng.tribunnews.com/2020/09/18/6-warga-sragen-terancam-dipenjara-10-tahun-gara-gara-judi.
Penulis: Mahfira Putri Maulani
Editor: galih permadi