Kisah Keluarga di Kadipiro Solo Tercekik Utang Online : Pinjam Rp 500Ribu, Bunga Rp 75Ribu per hari

Ngerinya Praktik Utang Online di Solo : Pinjam Rp 500 Ribu, Bunganya Rp 75 Ribu per hari

Tayang:
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Aji Bramastra
Tribunjabar.id/Kisdiantoro
ILUSTRASI - sejumlah pinjaman online ilegal di Solo punya bunga yang mencekik nasabah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Di tengah kondisi resesi begini, iklan-iklan pinjaman online mulai menggoda masyarakat.

Pinjaman online memang jadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin mendapat uang dengan cara yang mudah dan cepat.

Beginilah Tampang Sutarman, Pria Tamatan SMP yang Dipercaya Ribuan Orang Garut Bisa Melunasi Utang

Daftar 123 Fintech Pinjaman Online Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi

Tapi, satu kisah dari pasutri di Kadipiro, Solo, mungkin jadi pelajaran mengapa pinjaman ini begitu mencekik leher. 

Kuasa hukum pasutri tersebut dari LBH Solo Raya, I Made Ridho mengatakan, pada kasus pasuntri tersebut, clientnya mendapat perlakuan dipermalukan dan diintimidasi oleh sebuah fintech.

"Awalnya pasutri ini butuh uang, lalu mendapatkan SMS dari salah satu fintech, yang didalamnya ada link." katanya, Jumat (25/9/2020).

"Link tersebut kemudian di klik lalu mengarah untuk mendownload sebuah aplikasi," imbuhnya.

Setelah aplikasi tersebut di unduh, pasutri tersebut kemudian melakukan registrasi untuk melakukam pinjaman secara online.

"Pengajuannya sama, seperti mengirim foto selfie, KTP, mengisi kuesioner, lalu uang pinjaman di transfer," jelasnya.

Awalnya pasutri ini meminjam Rp 500 ribu, setelah itu meminjam lagi Rp 5 juta.

"Kalau fintech yang legal itu suku bunga ditetapkan sesuai aturan OJK, tapi kalau yang ilegal itu bunganya bisa Rp 25-50 per hari," jelasnya.

Itu belum termasuk denda.

Menurut Ridho, dendanya bisa lebih gila lagi.

"Jika sudah jatuh tempo, ada denda berjalan mencapai Rp 75 ribu per hari," tambahnya.

Kliennya sempat terlambat melakukan pembayaran, yang kemudian mendapatkan teror dari fintech tersebut.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved