Daftar 123 Fintech Pinjaman Online Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi
Satgas Waspada Investasi menemukan sebanyak 123 financial technology (fintech) peer to peer lending ilegal.
TRIBUNSOLO.COM - Satgas Waspada Investasi menemukan sebanyak 123 financial technology (fintech) peer to peer lending ilegal.
Satgas pun menutup ke 123 pinjaman online ilegal ini.
Fintech ilegal tersebut mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam kian marak.
Padahal Satgas sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk langsung memblokirnya.
"Kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing dalam keterangannya, Jumat (6/9/2019).
Tongam menerangkan, pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial yang kemudian mengajukan temuan itu agar diblokir Keminfo.
• Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso Sebut Fintech Bisa Menjadi Predatory Competitor
Selain itu, Satgas juga meminta Bank Indonesia melarang fintech yang memiliki sistem pembayaran untuk memfasilitasi tekfin pinjaman ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Pada 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas fintech pinjaman ilegal.
Namun dalam perkembangannya terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan tekfin pinjaman, yaitu, Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Total entitas fintech ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas dan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1.350 entitas.
Wulan Guritno Cerai Lagi Kedua Kalinya, Sang Sepupu Ario Bayu Berbahagia Dikaruniai Anak Pertama |
![]() |
---|
Anggota TNI Hajar Pemabuk yang Bunyikan Klakson Motor di Depan Masjid, Ini Komentar Sang Atasan |
![]() |
---|
Doni Monardo Beberkan Fakta Covid-19 Indonesia, Mayoritas Pasien Meninggal karena Penyakit Penyerta |
![]() |
---|
Sah! Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Aturan Investasi Miras Usai Dapat Masukan Ulama-ulama |
![]() |
---|
Heboh Wulan Guritno Gugat Cerai Adilla Dimitri, Sudah Daftarkan ke Pengadilan Agama 25 Februari 2021 |
![]() |
---|