Pilkada Sukoharjo 2020
Ada Laporan Perdana, Bawaslu Sukoharjo Kembali Ingatkan 9 Larangan ASN dalam Pilkada 2020
Menurut Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto, sembilan larangan itu memiliki dasar hukum.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Baswaslu Sukoharjo kembali mengingatakan sembilan larangan yang tidak boleh dilakukan ASN atau PNS dalam Pilkada 2020.
Menurut Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto, sembilan larangan itu memiliki dasar hukum.
Yang meliputi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomer 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pilkada.
• Bawaslu Sukoharjo Sudah Terima Laporan ASN Tawangsari yang Dilaporkan Kubu Joswi, Begini Langkahnya
• Cerita Tentang Jurus Penyelamatan Cristiano Ronaldo yang Buat Sang Pelatih Kagum
"Dalam aturan tersebut juga diatur yang berhubungan dengan penggunaan media sosial bagi ASN," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (28/9/2020).
"Seperti memberikan like, komentar, dan sejenisnya pada Paslon di media onlien atau media sosial," terangnya.
Sembilan larangan tersebut meliputi :
1. Dilarang mendeklarasikan sebagai calon kepala daerah.
2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon kepala daerah.
3. Dilarang mendekati parpol terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.
4. Dilarang mengunggah, memberikan like, komentar, dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi kepala daerah di media online atau media sosial.
5. Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan parpol dan/atau calon kepala daerah.
6. Dilarang foto bersama calon kepala daerah.
7. Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah, baik itu dengan tanpa menggunakan atribut parpol.