Pilkada Sukoharjo 2020
Bawaslu Sukoharjo Sudah Terima Laporan ASN Tawangsari yang Dilaporkan Kubu Joswi, Begini Langkahnya
Bawaslu Sukoharjo mendapatkan laporan pertama setelahpenetapan paslon dalam Pilkada 2020.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bawaslu Sukoharjo mendapatkan laporan pertama setelahpenetapan paslon dalam Pilkada 2020.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oknum perangkat Kecamatan Tawangsari.
Divisi Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto mengatakan laporan dari Ketua Divisi Pelaporan dan Advokasi Joswi Dableg, sudah diterima Bawaslu Sukoharjo.
"Kami menerima laporan, yang mana W diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (28/9/2020).
• Tali Pusar Dikerubungi Semut, Bayi Mungil yang Dibuang Ibunya di Boyolali Ditaruh di Kardus Bekas
• Usul Metode Kotak Suara Keliling, KPU Sebut Prinsip Kerahasiaan Tetap Terjaga
Terkait laporan tersebut, Bawaslu Sukoharjo akan melanjutkan laporan tersebut.
"Bawaslu akan melengkapi syarat formil materiil, dan bukti dulu," kata dia.
"Dan kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait," imbuhnya.
Dia juga meminta pelapor segera melengkapi syarat pelaporan yang diminta Bawaslu Sukoharjo.
Dableg mengatakan, status yang diunggah W dirasa melecehkan paslon nomor urut 2 pada Pilkada Sukoharjo.
"Ini diunggah status di status WA," katanya.
"Ada gambar pak Wiwaha dengan EA, yang seolah-olah pak Wiwaha menyuruh memilih EA," jelasnya.
"Ini merupakan pelecehan," imbuhnya.
Akan Mundur Jika Ingkar Janji
Pasangan nomor urut 2, Joko Santosa (Paloma) - Wiwaha Aji Santoso (Joswi) dalam Pilkada Sukoharjo 2020 membuat kontrak politik.