Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Beberapa dari Anda mungkin kini tengah bingung karena NPWP yang Anda miliki hilang atau rusak.
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini tengah bingung karena NPWP yang Anda miliki hilang atau rusak.
Terkait hal ini, Humas Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ani Natalia mengungkapkan prosedur cetak kartu NPWP dapat dilakukan bagi wajib pajak yang sudah punya NPWP dan mengalami kejadian tertentu.
• Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi
"Untuk cetak kartu NPWP (artinya dia sudah punya NPWP dan kartunya sudah rusak atau hilang)," ujar Ani kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2020).
Cara pencetakan kartu NPWP tersebut, imbuh dia caranya cukup mudah.
"Yakni untuk wajib pajak pribadi, tinggal datang ke kantor pajak terdekat dan membawa KTP serta nomor NPWP-nya dan meminta untuk dicetakkan kartu NPWP," lanjut dia.
Diketahui, NPWP terbagi menjadi dua jenis, yakni NPWP pribadi untuk setiap orang yang sudah berpenghasilan, dan NPWP badan untuk perusahaan atau badan usaha yang sudah berpenghasilan.
Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk membuat NPWP:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas (freelance):
*Fotokopi KTP (untuk WNI), dan
*Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu izin Tinggal Tetap (KITAP) (untuk WNA).
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelance):
*Fotokopi KTP (untuk WNI);
*Fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP (untuk WNA);
*Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik, atau
*Fotokopi KTP elektronik bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
• Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang, Simak Syarat yang Diperlukan
3. Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wanita yang sudah menikah yang menghendaki pajak secara terpisah dengan suami:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/cara-mengurus-kartu-npwp-hilang-atau-rusak-begini-cara-mengurusnya.jpg)