Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Beberapa dari Anda mungkin kini tengah bingung karena NPWP yang Anda miliki hilang atau rusak.
* Fotokopi KTP;
* Fotokopi kartu NPWP suami;
* Fotokopi KK; dan
* Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
4. Wajib Pajak Badan
* Fotokopi Perjanjian Kerja Sama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
* Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Joint Operation yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
* Fotokopi Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk Joint Operation, atau fotokopi paspor dan surat keterangan empat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
* Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Adapun dua jenis NPWP itu memiliki prosedur pembuatan yang sama dan dapat dilakukan secara daring maupun offline.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu NPWP Hilang atau Rusak, Bagaimana Cara Mengurusnya?",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/cara-mengurus-kartu-npwp-hilang-atau-rusak-begini-cara-mengurusnya.jpg)