Pilkada Sukoharjo 2020
Paslon Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Sukoharjo : Larangan Berkampanye Selama 3 Hari
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo bakal membubarkan kampanye pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo bakal membubarkan kampanye pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan.
Itu mengingat masa kampanye Pilkada Sukoharjo 2020 diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19.
"Kontrol kita yang pertama itu kepada tim kampanye dulu, untuk mencegah terjadinya pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto, Selasa (29/9/2020).
Bambang menjelaskan, bila ditemukan kampanye yang melanggar protokol kesehatan, maka Bawaslu atau jajarannya akan memberikan peringatan atau pencegahan.
Terkait penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) yang melanggar protokol kesehatan, Bawaslu juga berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian setempat.
Jika masih diabaikan, maka akan diberikan peringatan tertulis, dan jika tidak diindahkan dalam kurun waktu satu jam, akan dibubarkan kampanye tersebut.
Selain itu, pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye juga terancam sanksi administrasi.
"Sanksinya berupa larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar, selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu," terangnya.
• Enam Janji Joswi di Pilkada Sukoharjo 2020, Jika Kelak Tak Bisa Menapati, Pasti Mengundurkan Diri
• Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Sukoharjo, Kedua Paslon Komitmen Patuhi Protap Kesehatan
• Penetapan Calon hingga Pengambilan Nomor Urut dalam Pilkada Sukoharjo 2020 Berjalan Lancar & Aman
Sesuai PKPU, pertemuan tatap muka terbatas selama kampanye diperbolehkan dengan ketentuan kegiatan harus dilakukan sesuai prosedur protokol kesehatan dengan ketat karena dilaksanakan di tengah pandemi virus corona.
Pasal 58 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak dalam kondisi bencana non alam virus corona menyebutkan, pertemuan terbatas dilaksanakan di dalam ruangan, yang jumlah maksimal peserta dibatasi yaitu hanya 50 orang, melihat kondisi ruangan.
Di dalam peraturan itu juga disebutkan, panitia penyelenggara kampanye pertemuan terbatas harus mengatur jarak aman antar peserta, minimal satu meter dan wajib memakai masker.
Bagi peserta kampanye yang tidak bisa hadir karena adanya pembatasan, maka paslon dapat memfasilitasi peserta kampanye yang tidak mengikuti pertemuan terbatas dengan daring atau online, seperti bunyi Pasal 58 ayat (2) poin b PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Penyelenggara juga harus menyediakan sanitasi memadai di ruangan itu seperti, ada tempat cuci tangan dengan air mengalir, sabun, dan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer).
"Terakhir, PKPU mewajibkan semua pihak mematuhi ketentuan status penanganan wabah corona pada daerah penyelenggara pilkada yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah," jelasnya.
Terpisah, Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda menambahkan, Rakor ini sekaligus untuk menyamakan persepsi pelaksanaan kampanye sesuai undang-undang.
"Sekaligus kita menegaskan bahwa kampanye dalam bentuk rapat umum ditiadakan, yang boleh pertemuan terbatas sesuai protokol kesehatan." jelas Nuril.
"Kita juga dorong Paslon melakukan kampanye daring untuk mengurangi resiko," tandasnya. (*)
Masa Jabatan Wadoyo-Purwadi Habis 17 Februari 2021, Berkas Etik-Agus Dikirim ke Kemendagri |
![]() |
---|
Sah ! Etik Suryani - Agus Santosa Ditetapkan Bupati & Wakil Bupati Sukoharjo Terpilih |
![]() |
---|
Sore Ini, Etik Suryani-Agus Santosa Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Terpilih |
![]() |
---|
Pilkada 2020 Kelar, Total Sebanyak 1.775 Thermo Gun Mangkrak, Akan Disebar ke Desa-desa di Sukoharjo |
![]() |
---|
Menang di Pilkada Sukoharjo 2020, Tim Pemenangan EA Pertimbangkan Bakal Bertemu Kubu Joswi |
![]() |
---|