Berita Sukoharjo Terbaru
Sengketa Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Ketua Peradi Solo Sebut Pemkab Sukoharjo Lakukan Wanprestasi
Menurutnya, Pemkab Sukoharjo melakukan wanprestasi dengan tidak segera membayar kewajibannya sesuai putusan pengadilan.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pembangunan Pasar Ir. Soekarno Sukoharjo masih menyisakan polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo dengan PT Ampuh Sejahtera.
Penyelesaian masalah ini seperti berlarut-larut, hal itu terlihat sudah 6 tahun lalu sejak selesainya pembangunan pasar Ir. Soekarno, hingga saat ini masih belum selesai.
Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) Solo, Badrus Zaman juga memberikan komentar terkait sengketa ini.
• Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Penyerangan Anggota PSHT
• Resmi, Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Swab Tes Mandiri Seharga Rp 900.000
Menurutnya, Pemkab Sukoharjo melakukan wanprestasi dengan tidak segera membayar kewajibannya sesuai putusan pengadilan.
"Jelas sekali Pemkab Sukoharjo sudah melakukan wanprestasi," kata Badrus, Jumat (2/10/2020).
"Kenapa ia tidak segera membayar kewajibannya, apalagi dengan meminta Kejaksaan Negeri Sukoharjo ikut campur tangan, ini bisa melanggar kode etik," jelasnya.
Menurut Badrus, pijakan Pemkab Sukoharjo pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Tengah yang menyebutkan PT Ampuh Sejahtera harus membayar denda senilai Rp7,4 miliar, kurang relevan.
Karena keputusan Pengadilan Negeri sudah final, sebagai produk hukum sah.
Sehingga Pemkab Sukoharjo harus menaati keputuan tersebut.
"LHP BPK hanya rekomendasi, bukan produk hukum," ucap dia.
"Kalaupun LHP BPK mau di laksanakan harus ada keputusan PN dulu, tidak bisa LHP dijadikan dasar meminta uang untuk negara," tegas Badrus.
Terlebih lagi, disebutkan dalam hasil putusan PN Sukoharjo berkas LHP BPK sudah masuk sebagai bahan persidangan, yang tidak bisa berdiri sendiri.
Sehingga jika Pemkab Sukoharjo tidak segera membayarkan hutangnya kepada PT Ampuh Sejahtera, maka Pemkab akan dirugikan dengan bunga yang terus bertambah.
"Serta ketidakpatuhan Pemkab Sukoharjo dalam hal ini Bupati dan jajaran terkait pada hukum, Bupati tidak percaya dan patuh pada hukum malah minta tolong pada kejaksaan untuk mediasi," jelasnya.