Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) Baru bagi Pasangan Baru Menikah, Perhatikan Syarat yang Dibutuhkan
Biasanya KK akan berisi mengenai informasi tentang data dan informasi anggota keluarga. Apalagi jika Anda baru saja menikah atau memiliki keluarga.
TRIBUNSOLO.COM - Kartu Keluarga (KK) adalah identitas yang wajib dimiliki setiap keluarga yang tinggal di Indonesia.
Biasanya KK akan berisi mengenai informasi tentang data anggota keluarga.
Data dalam keluarga bisa berubah kapan saja.
Apalagi jika Anda baru saja menikah atau memiliki keluarga baru maka data baru dalam KK harus segera diurus.
• Cara Mengurus dan Memperbaiki Data e-KTP yang Salah, Persiapkan Persyaratan Berikut
• Beasiswa LPDP 2020 Segera Dibuka, Simak Panduan Lengkap dan Cara Pendaftarannya
Seperti yang diketahui penerbitan KK terdiri dari penerbitan KK baru, penerbitan KK perubahan data, dan penerbitan KK hilang/hilang.
Cara mengurus KK sebenarnya tidak terlalu rumit seperti yang Anda bayangkan.
Namun, sebelum mengurusnya sebaiknya perhatikan persyaratan berikut.
Syarat Mengurus KK Baru Pasangan Baru Menikah
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotokopi Buku Nikah
- Surat Keterangan Pindah
Cara Membuat KK Baru Pasangan Baru Menikah
Pertama, meminta surat pengantar pembuatan KK baru dari RT setempat.
Bawa surat pengantar tersebut ke RW dan mintakan stemple.
Setelah itu, Anda bisa langsung dating ke kantor kelurahan dengan membawa semua syarat yang dibutuhkan.
Temui petugas di kantor kelurahan dan sampaikan maksud dan tujuan Anda.
Selanjutnya Anda akan disuruh mengisi formular permohonan pembuatan KK baru.
Setelah itu, kumpulkan semua berkas yang dibutuhkan dan masukkan ke map.
Serahkan pada petugas.
• Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah, Persiapkan Dokumen Ini
• Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Online, Simak Langkah-langkahnya
• Cara Mengurus Surat IMB : Simak Tahapan, Syarat, hingga Perkiraan Biayanya
Petugas kelurahan akan mengecek kelengkapan dari berkas-berkas tersebut.
Jika semua syarat sudah lengkap, lurah atau Kepala Desa akan memberikan tanda tangan pada formular permohonan tersebut.
Berkas yang sudah ditandatangani Lurah lalu Anda bawa ke Kecamatan dan diurus untuk dicetak.
(*)