Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah, Persiapkan Dokumen Ini
Ini merupakan salah satu syarat dokumen yang harus ada ketika Anda menikah di luar domisili Anda. Jadi sebaiknya, sebelum mendaftar ke KUA lebih baik
TRIBUNSOLO.COM - Surat Keterangan Surat Numpang Nikah sangat penting ada ketika Anda ingin melangsungkan pernikahan.
Ini merupakan salah satu syarat dokumen yang harus ada ketika Anda menikah di luar domisili Anda.
Jadi sebaiknya, sebelum mendaftar ke KUA lebih baik membuat Surat Numpang Nikah.
Apa sih kegunaan Surat Numpang Nikah?
• Cara Mengurus Surat IMB : Simak Tahapan, Syarat, hingga Perkiraan Biayanya
• Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Online, Simak Langkah-langkahnya
• Cara dan Syarat Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Penting saat Pengajuan Bantuan
Surat Numpang Nikah diperlukan jika acara nikah digelar di domisili calon pengantin wanita sehingga pihak calon pengantin pria harus membuat surat ini, begitu sebaliknya jika calon pengantin wanita akan melangsungkan pernikahan di pihak calon pengantin pria.
Sebelum mengurus Surat Numpang Nikah sebaiknya persiapkan beberapa syarat berikut.
Syarat Membuat Surat Numpang Nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari Calon Pengantin Pria dan Wanita
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Pengantin Pria dan Wanita
- Pasfoto ukuran 2x3 dan 3x4 dengan latarbelakang warna biru (2 lembar)
- Ijazah terakhir
- Akta Kelahiran
- Surat pengantar dari RT dan RW
Prosedur dan cara mengurus Surat Numpang Nikah
Pertama minta surat pengantar dari RT dan RW setempat dengan membawa fotokopi KTP dan KK.
Setelah mendapat surat pengantar dari RT dan RW selanjutnya pergi ke kelurahan dan minta surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.
Siapkan semua persyaratan.
Isi formulir resmi N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah.
• Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang, Berikut Persyaratannya
• Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak, Perhatikan Syarat yang Dibutuhkan
Kemudian, pergi ke KUA untuk meminta rekomendasi Surat Numpang Nikah dengan memberikan surat pengantar dan semua persyaratan.
Terakhir setelah semua berkas sudah lengkap, Anda akan mendapatkan surat permohonan izin numpang nikah atau surat rekomendasi pindah nikah yang diperlukan untuk mendaftar di KUA yang dituju. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/rizal-armada_20180628_104012.jpg)