Pilkada Sukoharjo 2020

Hari Pertama Peneriban APK Liar, Bawaslu Sukoharjo Turunkan 2.000 APK Milik EA dan Joswi

Tim Gabungan yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan jajarannya, TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan unsur lainnya mulai menertibkan APK liar

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ilham Oktafian
ISTIMEWA
Tim Gabungan saat meneribkan APK liar di Sukoharjo, Sabtu (3/10/2020) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tim Gabungan yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan jajarannya, TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan unsur lainnya mulai menertibkan APK liar di Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (3/10/2020).

Dihari pertama penertiban APK liar ini, sebanyak 2.022 APK liar dari berbagai bentuk dan jenis diteribakan tim gabungan.

APK tersebut bergambar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo nomor urut 01 Etis Suryani - Agus Santosa (EA), dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo nomor urut 02 Joko Santosa - Wiwaha Aji Santosa (Joswi).

Menurut Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto, penertiban di hari pertama dilakukan serentak di 12 Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.

"Sesuai dengan aturan PKPU, untuk jenis, ukuran, dan jumlah APK yang terpasang sudah diatur," kata dia, Minggu (4/10/2020).

5 Fakta Penangkapan Terduga Teroris di Sukoharjo, Kerabat Kaget Sebab Tak Ada Aktivitas Mencurigakan

Penangkapan Terduga Teroris di Sukoharjo: Kerabat Terkejut, Tak Ada Aktivitas Mencurigakan di Rumah

Terduga Teroris asal Grogol Sukoharjo Dikenal Bekerja Wiraswasta, Merupakan Penjual Baju dan Masker

Sebelum Rumahnya Digeledah,Gerak-gerik Terduga Teroris asal Grogol Sukoharjo Sudah Diintai Densus 88

Dalam penertiban hari pertama itu, tim menurnkan 1.306 baliho, dan 38 spanduk bergambar EA yang tesebar di 12 Kecamatan.

Serta 647 baliho, dan 13 spanduk bergambar Joswi.

Penertiban ini akan terus dilakukan hingga tak ada lagi APK liar yang terpasang.

Dari data Bawaslu Sukoharjo, ada sekitar 10 ribu APK liar bergambar kedua Paslon Pilkada Sukoharjo 2020 yang bakal diteribkan.

"Untuk APK yang diturunkan, kita berikan ke Paslon lagi agar mengetahui bahwa APK harus sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," jelasnya.

Pemasangan APK yang diperbolehkan terpasang saat tahapan kampanye ini hanya APK yang difasilitasi oleh KPU Sukoharjo, dan dengan penambahan APK 200 persen sesuai kesepakatan KPU.

"Terkait penambahan yang dilakukan Paslon, harus sesuai dan dilaporkan ke KPU Sukoharjo." kata dia.

"Untuk jumlahnya sendiri ada 5 baliho dari KPU di Kabupaten dan penambahan 10, Umbul-umbul 20 per kecamatan dan penambahan 60, serta 2 spanduk per desa penambahan 6," jelasnya.

Untuk lokasi pemasangan APK sendiri sesuai dengan SK KPU yang mengacu pada Perbup yang ada.

Lokasi yang steril dari pemasangan APK seperti white area, tidak boleh dipasang dipohon, dan melintang jalan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved