Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Disiplinkan Penggunaan Masker, Mulai Hari Ini Pemkab Karanganyar Mulai Terapkan Denda Rp 20 Ribu

Sanksi denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.

Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
Ilustrasi Razia masker 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sanksi denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.

Sanksi denda tersebut mulai dijalankan dengan menggelar razia masker di Jalan Lawu tepatnya barat Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Senin (5/10/2020).

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo mengatakan, bagi masyarakat yang kedapatan tak mengenakan masker saat berada di luar rumah, akan diberikan sanksi denda sebesar Rp 20 ribu.

Hal tersebut sesuai sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 84 Tahun 2020.

Sesuai aturan uang denda RP 20 ribu itu diganti dengan 2 buah masker.

"Ini kita perdana menerapkan denda." kata Yophy.

"kita tidak kaku, jadi fleksibel, melihat kondisi para pelanggar," imbuhnya.

Wali Kota Solo Siap Fasilitasi Kelompok yang Berselisih, Rudy: Diselesaikan Dengan Kepala Dingin

Muncul Kabar Demo Buruh Tolak RUU Omnibus Law Besok, Ini Tanggapan Kapolresta Solo

Cara Mendapatkan Bantuan UKT Rp 2,4 Juta untuk Mahasiswa Karanganyar, Simak Rinciannya

Sarjana Komputer UII Yogyakarta asal Wonogiri Ini Sukses Berjualan Sapi, Ini Triknya

Razia yang digelar selama satu jam itu sebanyak 19 orang terjaring razia.

Dari jumlah tersebut, ada 15 orang yang bersedia membayar sanksi denda Rp 20 ribu 

Namun ada 4 orang yang keberatan membayar sanksi denda ketika terjaring razia. 

Lantas, warga yang tidak membayar sanksi denda Rp 20 ribu itu diberikan pilihan sanksi berupa push up, menyanyikan lagu kebangsaan dan melafalkan teks pancasila.

"Alasannya tidak punya uang, mereka ditawari push up dan lainnya, dan mereka memilih melafalkan teks pancasila," terangnya.

Dia menjelaskan, uang denda itu diberikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar untuk nantinya dimasukan ke kas daerah.

Sedangkan pengadaan masker dilakukan oleh BPBD Karanganyar.

Operasi ini menyasar pengguna jalan, seperti pesepeda motor, maupun kendaraan roda empat atau lebih.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved