Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Disiplinkan Penggunaan Masker, Mulai Hari Ini Pemkab Karanganyar Mulai Terapkan Denda Rp 20 Ribu

Sanksi denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.

Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
Ilustrasi Razia masker 

"Pengendara mobil kalau pakai AC dan di dalam mobil ada satu orang, kita tolerir." terangnya.

"Kalau lebih dari satu orang di dalam mobil, harus pakai masker," jelas Yophy.

Warga Sebut Kelompok yang Melakukan Penyerangan di Pedan Klaten, Bawa Berbagai Jenis Senjata

Kronologi Penyerangan di Pedan Klaten, Dipicu Hutang Piutang Sebesar Rp 100 Ribu

Setelah operasi masker ini, tim akan melakukan razia seminggu tiga kali secara acak di pusat keramaian, pasar dan perbelanjaan modern.

Operasi ini dilakukan guna mengedukasi masyarakat supaya menerapkan protokol kesehatan guna mencegah potensi penyebaran virus Covid-19.

"Harapannya masyarakat itu kedepan sadar, masker itu kebutuhan. Kita lebih ke persuasif dan edukasi," katanya.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono menambahkan, razia masker ini untuk mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan terutama mengenakan masker.

"Ada sanksi sosial dan sanksi denda." kata Bupati.

"Kalau tidak mau membayar denda bisa memilih, mau pilih nyapu, push up, melafalkan pancasila silahkan," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pemkab Karanganyar Terapkan Sanksi Denda Rp 20 Ribu, Ada Empat Orang Yang Tidak Bayar, https://jateng.tribunnews.com/2020/10/05/pemkab-karanganyar-terapkan-sanksi-denda-rp-20-ribu-ada-empat-orang-yang-tidak-bayar.
Penulis: Agus Iswadi
Editor: muslimah

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved