Cara Membuat Akta Kelahiran Anak yang Orangtuanya Cerai, Simak Prosedurnya
Beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi untuk membuat Akta Kelahiran bagi anak yang orangtuanya telah cerai adalah sebagai berikut :
TRIBUNSOLO.COM -- Anak masih bisa mendapatkan akta kelahiran meskipun orangtua cerai.
Meski demikian persyaratan membuat akta kelahiran anak yang orangtuanya cerai berbeda dengan biasa.
• Cara Buat Surat Keterangan Bebas Narkoba di RS, Polres, dan BNN, Simak Kisaran Biayanya
• Cara Mengurus Kartu ATM Tertelan, Jangan Panik Ini Daftar No Call Center Bank yang Bisa Dihubungi
Beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi untuk membuat Akta Kelahiran bagi anak yang orangtuanya telah cerai adalah sebagai berikut :
- Formulir F-201 (Didapat melalui Desa/Kecamatan/Dispendukcapil)
- Foto Copy Kartu Keluarga (Tercantum nama anak ybs)
- Foto Copy Salah satu KTP (Ayah/Ibu)
- Foto Copy Akta Perceraian Dilegalisir / Membawa Akta Perceraian Asli
- Foto Copy KTP Saksi (2 orang)
- Foto Copy Ijazah (Opsional)
Setelah melengkapi persyaratan-persyaratan tersebut, pemohon bisa langsung menuju Dispendukcapil sesuai domisili, Kantor Kecamatan Setempat, ataupun Kantor Pelayanan Adminduk.
Pengurusan tidak dapat diwakilkan dan harus diurus oleh salah satu orangtua atau wali anak tersebut yang masih tercantum dalam 1 KK.
Setelah pengurusan Akta Kelahiran, pemohon juga dapat langsung melakukan cetak KIA secara bersamaan.
Cek cara membuat KIA di artikel berikut: Cara Membuat Kartu Indentitas Anak (KIA) Secara Online, Siapkan Persyaratan Dokumennya. (*)