Pengesahan RUU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja Digedok, SBSI 92 Jateng : Belum Ada Mogok Kerja, Masih Dikaji

SBSI 92 Jateng sampai saat ini belum melakukan mogok kerja seusai Pemerintah dan DPR RI mengesahkan UU Cipta Karya.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Adi Surya Samodra
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi : DICEGAT APARAT - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, batal berunjukrasa ke Gedung DPR/MPR setelah dicegat aparat keamanan di Jalan Gatot Subroto Km 5.3, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (5/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - SBSI 92 Jateng sampai saat ini belum melakukan mogok kerja seusai Pemerintah dan DPR RI mengesahkan UU Cipta Karya. 

Ketua DPD SBSI 92 Jateng, Suharno mengatakan pihaknya sampai saat in masih mengkaji soal mogok kerja yang rencananya dilakukan tanggal 6-8 Oktober 2020. 

"Ini sudah disahkan, kami akan mengkaji soal aksi mogok kerja itu," papar dia, Selasa (6/10/2020). 

"Belum ada mogok kerja," jelasnya. 

Sementara itu, Suharno menilai dengan disahkannya RUU Cipta Kerja jelas DPR RI dan Pemerintah tidak mengakomodir suara yang muncul di publik. 

"RUU disahkan tidak mengakomodir suara yang muncul di publik," papar Suharno, Selasa (6/10/2020). 

Menurut dia, banyak fraksi di DPR RI yang menerima pengesahan ini dan tidak mendengar suara rakyat.

Pasal UU Cipta Kerja Rugikan Pekerja, Serikat Buruh Sukoharjo Dorong Presiden Jokowi Buat Keppres  

Tolak UU Cipta Kerja, SPSI Klaten Nyatakan Mogok Kerja Sampai UU Dicabut    

Pengesahan RUU Cipta Kerja Terkesan Terburu-Buru, SBSI Jawa Tengah Minta Dikaji Ulang

Hal tersebut menjadi sesuatu yang aneh dan terkesan terburu-buru. 

"Ini aneh karena mayoritas Fraksi di DPR menerima," kata dia. 

Menurut mereka, pembahasan UU Cipta Karya ini masih bisa lebih panjang waktunya. 

"Kenapa terkesan terburu-buru sekali," kata Suharno. 

Dia menegaskan, akan melakukan perlawanan dari jalur yang tepat. 

"Nanti bisa kita pikirkan melalui jalur apa untuk bisa mengkaji ulang UU yang sudah disahkan tersebut," papar dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved