Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UU Omnibus Law Disahkan DPR, Tak Ada Demo Buruh di Kampung Halaman Jokowi, Ini Alasan Serikat Buruh

UU Omnibus Law Disahkan DPR, Tak Ada Demo Buruh di Kampung Halaman Jokowi, Ini Alasan Serikat Buruh

kompas.com
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A) 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang – Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang membuat sejumlah serikat buruh di berbagai daerah menggelar aksi demo dan mogok kerja.

Meski demikian, bisa dipastikan tak ada aksi demo buruh di Solo maupun Sukoharjo.

Ketua DPD SBSI 92 Jateng, Suharno mengatakan pihaknya sampai saat ini masih mengkaji soal mogok kerja itu. 

"Belum ada mogok kerja. Ini (UU) sudah disahkan, kami akan mengkaji soal aksi mogok kerja itu," papar dia, Selasa (6/10/2020). 

Meski tak ada aksi mogok, Suharno mengatakan, kaum buruh di Jateng dan Solo kecewa dengan disahkannya UU Cipta Kerja.

Suharno menilai dengan disahkannya RUU Cipta Kerja jelas DPR RI dan Pemerintah tidak mengakomodir suara yang muncul di publik. 

"RUU disahkan tidak mengakomodir suara yang muncul di publik," papar Suharno, Selasa (6/10/2020). 

Menurut dia, banyak fraksi di DPR RI yang menerima pengesahan ini dan tidak mendengar suara rakyat.

Hal tersebut menjadi sesuatu yang aneh dan terkesan terburu-buru. 

"Ini aneh karena mayoritas Fraksi di DPR menerima," kata dia. 

Menurut mereka, pembahasan UU Cipta Karya ini masih bisa lebih panjang waktunya. 

"Kenapa terkesan terburu-buru sekali," kata Suharno. 

Dia menegaskan, akan melakukan perlawanan dari jalur yang tepat. 

"Nanti bisa kita pikirkan melalui jalur apa untuk bisa mengkaji ulang UU yang sudah disahkan tersebut," papar dia.

Karena Covid

Di Sukoharjo, juga tak ada seruan mogok kerja dari serikat buruh.

Ketua Forum Peduli Buruh Kabupaten Sukoharjo, Soekarno mengatakan tidak ada aksi buruh pada tanggal 6-8 Oktober ini. 

Itu mengingat angka kasus Covid-19 di Sukoharjo yang masih belum mengalami penurunan sampai saat ini.

"Dalam pertemuan itu, kita sepakat tidak melakukan aksi yang mengerahkan banyak massa, dan tidak melakukan mogok kerja," katanya, Selasa (6/10/2020).

Soekarno sendiri mengaku kecewa dengan pengesahan regulasi tersebut.

Terlebih lagi, sejumlah pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Cipta Kerja  masih menuai pro dan kontra.

"Kami tetap kecewa pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan UU Omnibus Law, yang selama ini kita tolak," jelas Soekarno, Selasa (6/10/2020).

Ditambah lagi, pengesahan undang-undang itu terjadi ketika sejumlah serikat buruh melakukan pertemuan tripartit di Dinas perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Sukoharjo pada Senin (5/10/2020).

Akan Dibubarkan

Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pencegahan aksi buruh turun kejalan itu untuk mengantisipasi penularan virus corona.

"Nanti kalau ada yang melakukan aksi (demo), kita sudah sepakat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo untuk membubarkan," tandasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved