Cara Mengurus Akta Perceraian, Simak Prosedur dan Persyaratan yang Wajib Dibawa
Prosedur mengurus akta perceraian, pemohon perhatikan persyaratannya berikut:
- Asli dan fotokopi paspor
- Asli dan fotokopi dokumen Imigrasi
Pemohon juga dapat sekaligus mengurus perubahan kartu keluarga dengan persyaratan:
1. Mengisi formulir dari Pencatatan Sipil
2. Permohonan dibuat rangkap 2
3. Fotokopi putusan pengadilan negeri setempat yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
4. Melampirkan kutipan akta perkawinan yang asli
5. Melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran
6. Melampirkan fotokopi KTP
7. Melampirkan KK asli dan fotokopi
8. Mengisi formulir surat kuasa pengisian biodata WNI
9. Mengisi formulir perubahan KK
10. Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI dan formulir biodata penduduk untuk perubahan data WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah)
11. Penandatanganan Buku Register Cerai harus dilakukan yang bersangkutan. Untuk yang ingin diwakilkan harus dengan kuasa hukum. (*)