Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Akta Perceraian, Simak Prosedur dan Persyaratan yang Wajib Dibawa

Prosedur mengurus akta perceraian, pemohon perhatikan persyaratannya berikut:

Editor: Hanang Yuwono
Pixabay
Ilustrasi perceraian. 

TRIBUNSOLO.COM -- Satu hal yang perlu diperhatikan bagi pasangan suami istri yang sudah bercerai adalah akta perceraian.

Pasangan cerai harus mengurus akta perceraian sebagai bukti telah terjadi perceraian.

Cara Mengurus Uang Pensiun PNS yang Meninggal Dunia, Ahli Waris Persiapkan Dokumen Berikut

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak yang Orangtuanya Cerai, Simak Prosedurnya

Cara Gadai Motor di Pegadaian, Ada Banyak Jenis Layanannya, Pilih yang Paling Cocok Buat Anda

Akta Perceraian adalah akta yang dibuat dan diterbitkan Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya putusan Pengadilan Negeri.

Dalam mengurus akta perceraian, pencatatan perceraian dilakukan oleh instansi pelaksana sesuai dengan domisili pemohon, sebagaimana diatur pada UU No. 24 tahun 2013.

Prosedur mengurus akta perceraian, pemohon perhatikan persyaratannya berikut:

1. Peristiwa perceraian telah mendapat putusan pengadilan negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum

2. Setelah itu, peristiwa perceraian wajib dicatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil (untuk WNA) dan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (untuk WNI)

3. Pencatatan peristiwa perceraian wajib diajukan paling lambat 60 hari setelah sejak putusan pengadilan keluar

4. Disdukcapil hanya melayani pencatatan perceraian bagi perkawinan yang telah dilangsungkan menurut tata cara/hukum agama selain agama Islam dan telah memperoleh Keputusan Pengadilan Negeri

Adapun dokumen yang harus dibawa pemohon adalah:

- Putusan pengadilan yang mempunyai kekualan hukum tetap 

- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan

- Asli dan Fotokopi KK SIAK dan KTP

- Asli dan fotokopi Akta Kelahiran

Bagi WNA menambahkan lampiran dokumen:

- Asli dan fotokopi paspor

- Asli dan fotokopi dokumen Imigrasi

Pemohon juga dapat sekaligus mengurus perubahan kartu keluarga dengan persyaratan:

1. Mengisi formulir dari Pencatatan Sipil

2. Permohonan dibuat rangkap 2

3. Fotokopi putusan pengadilan negeri setempat yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap

4. Melampirkan kutipan akta perkawinan yang asli

5. Melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran

6. Melampirkan fotokopi KTP

7. Melampirkan KK asli dan fotokopi

8. Mengisi formulir surat kuasa pengisian biodata WNI

9. Mengisi formulir perubahan KK 

10. Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI dan formulir biodata penduduk untuk perubahan data WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah)

11. Penandatanganan Buku Register Cerai harus dilakukan yang bersangkutan. Untuk yang ingin diwakilkan harus dengan kuasa hukum. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved