Mulai 2021, Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR, Bagaimana untuk Mobil Bekas?

Kemenhub bakal mewajibkan setiap agen pemegang merek (APM) untuk melengkapi mobil baru dengan alat pemadam api ringan, alias APAR.

Tayang:
Editor: Hanang Yuwono
procarreviews.com
Ilustrasi pengendara menggunakan APAR 

Bahan pemadam tidak beracun, punya waktu kadaluarsa, diletakan di lokasi yang mudah dijangkau, serta mudah dioperasikan saat dibutuhkan atau ada indikasi kebakaraan.

Sementara pada Pasal 10 disebutkan bila pada saat Peraturan ini mulai diberlakukan nanti, maka kendaran yang sedang diporduksi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mulai 2021, Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved