Mulai 2021, Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR, Bagaimana untuk Mobil Bekas?
Kemenhub bakal mewajibkan setiap agen pemegang merek (APM) untuk melengkapi mobil baru dengan alat pemadam api ringan, alias APAR.
Editor:
Hanang Yuwono
Bahan pemadam tidak beracun, punya waktu kadaluarsa, diletakan di lokasi yang mudah dijangkau, serta mudah dioperasikan saat dibutuhkan atau ada indikasi kebakaraan.
Sementara pada Pasal 10 disebutkan bila pada saat Peraturan ini mulai diberlakukan nanti, maka kendaran yang sedang diporduksi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mulai 2021, Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR
Berita Terkait