Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Solo Raya Menggugat

Detik-detik Pendemo Menggulingkan Truk Satpol PP Sebelum Membakarnya Ketika Aksi di Kartasura Ricuh

Pendemo #SoloRayaMenggugat dalam menolak Omnibus Law menggulingkan truk Satpol PP Sukoharjo, Kamis (8/10/2020).

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Mobil Satpol PP Sukoharjo digulingkan sebelum dibakar massa saat demo menolak Omnibus Law di kawasan Tugu Kartasura di Jalan Raya Solo-Semarang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (8/10/2020). 

Sedianya, mahasiswa bakal melakukan orasi di lokasi tersebut untuk menolak dan mengkritisi disahkannya UU Cipta Kerja. 

Polisi Tak Izinkan Aksi Solo Raya Gugat Omnibus Law di Gladag Solo: Tak Mau Ada Klaster Baru Corona

Tak Ikut Aksi Tolak UU Cipta Kerja, SBSI Solo Pilih Kaji Ulang: Tak Ingin Terjebak Isu yang Beredar

Mahasiswa dari berbagai Universitas harus terima nasib untuk kembali lantaran pihak keamanan, baik Kepolisian, TNI Maupun Satpol PP melarang adanya aksi.

Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, mahasiswa dari UMS, UNS dan beberapa Universitas lain bergiliran kembali dari Tugu Kartasura Sukoharjo.

Situasi sempat memanas, mengingat beberapa mahasiswa enggan untuk dibubabarkan.

"Tidak ada izin demo!," hardik salah seorang anggota Satpol PP Sukoharjo.

Tak hanya itu, warung makan yang berada di sekitar Tugu Kartasura pun terkena imbasnya.

Beberapa warung yang berada di lokasi diminta untuk menutup operasional untuk sementara waktu oleh pihak kepolisian.

Hingga kini, ratusan personel keamaan masih bersiaga di lokasi.

Terlihat, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Firdaus masih berada di sekitaran Tugu Kartasura.

Mengenal Omnibus Law

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

BIN Ikut Tekan Penyebaran Covid-19, Terjunkan Tim Velox untuk Sasar Kawasan Zona Merah, Ini Tugasnya

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

Sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved