Solo Raya Menggugat
Polisi Tak Izinkan Aksi Solo Raya Gugat Omnibus Law di Gladag Solo: Tak Mau Ada Klaster Baru Corona
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi tersebut.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aksi Solo Raya Gugat Omnibus Law yang sedianya akan dilaksanakan di kawasan Gladag, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo tidak mengantongi izin.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi tersebut.
"Tepatnya tadi pagi orang yang akan melaksanakan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum di Gladag," kata Ade, Kamis (8/10/2020).
• Tak Ikut Aksi Tolak UU Cipta Kerja, SBSI Solo Pilih Kaji Ulang: Tak Ingin Terjebak Isu yang Beredar
• Mahasiswa Aksi Tolak Omnibus Law Mulai Berdatangan di Tugu Kartasura, Petugas Gabungan Bersiaga
"Kita sudah sampaikan bahwa di tengah Pandemi Covid-19 kita sedang menghadapi penyebaran virus Covid- 19 yang cukup masif," papar dia.
"Kita imbau kepada koordinator lapangan untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan massa. Kita tidak memberikan STTP," tambahnya.
Tidak diterbitkannya STTP mempertimbangkan potensi penularan Covid-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa Aksi Solo Raya Gugat Omnibus Law.
"Karena dengan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah Pandemi sangat rentan terhadap penyebaran virus covid secara masif," kata Ade.
"Itu yang kita antisipasi.Kita sayang sebenarnya kepada warga masyarakat kita," imbuhnya.
Ade tidak ingin Aksi Solo Raya Gugat Omnibus Law memunculkan klaster baru Covid-19 di Kota Solo.
"Jelas kerumunan massa merupakan kalster yang sangat masif. Kita harus memutus mata rantainya," ucap Ade. (*)