Viral Bajaj di Solo
Anjuran Pakai Plat Kuning di Solo, Bajaj Maxride Minta Kesetaraan : Harus Adil dengan Platform Lain
Regional Manager Maxauto Maxride DIY–Jawa Tengah Bayu Subolah, menanggapi saran Dishub agar pihaknya mengajukan permohonan penggunaan plat kuning
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Maxride Solo tetap beroperasi meski ada SE Dishub yang melarang bajaj roda tiga sebagai angkutan berbayar
- Bayu Subolah menegaskan aturan PM 12 membolehkan kendaraan berplat hitam dipakai sebagai transportasi online
- Ia meminta keadilan: jika diwajibkan plat kuning, maka moda online lain juga harus diperlakukan sama, sambil tetap membuka ruang diskusi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Regional Manager Maxauto Maxride DIY–Jawa Tengah, Bayu Subolah, menanggapi saran dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo agar pihaknya mengajukan permohonan penggunaan plat kuning.
Hal itu dianggap sebagai solusi atas polemik pelarangan bajaj Maxride beroperasi di Kota Solo.
Menanggapi anjuran Dishub, Bayu meminta adanya keadilan dan kesetaraan.
Bayu menekankan, jika Maxride diwajibkan menggunakan plat kuning, maka perlakuan serupa juga seharusnya diterapkan kepada moda transportasi berbasis online lainnya di Kota Solo.
"Kalau plat kuning, kami juga minta perlakuan yang adil lah, adil dalam artian kalau kami diatur sebagai yang seharusnya plat hitam menjadi plat kuning. Mungkin aplikator lain mungkin juga bisa diatur untuk plat kuning juga," kata Bayu saat ditemui di kantor cabang Maxride Solo, Sabtu (22/11/2025).
Bayu menjelaskan bahwa Bajaj Maxride tetap beroperasi meski ada Surat Edaran (SE) yang melarang kendaraan roda tiga digunakan sebagai moda pengangkut penumpang berbayar.
Ia menegaskan, pihaknya berpegang pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12.
Menurut Bayu, regulasi tersebut membolehkan kendaraan roda tiga berplat hitam beroperasi sebagai moda transportasi berbasis online, sama seperti ojek sepeda motor maupun ojek mobil.
"Plat kuning dan plat hitam ya, kalau kami mengacu pada peraturan PM 12 012 tadi sebenarnya kendaraan kami layak jalan sebagai ojol menggunakan aplikasi karena kita sudah menggunakan STNK plat hitam," ungkap Bayu.
Baca juga: Dishub Solo Tegaskan Larangan Operasional Bajaj Maxride Masih Berlaku : Kalau untuk Pribadi Silakan
Ruang Diskusi
Meski begitu, Bayu menegaskan pihaknya tetap membuka ruang diskusi dengan dinas terkait.
"Istilahnya kami dalam posisi meminta keadilan. Tapi ruang diskusi tetap kami buka dengan stakeholder terkait," pungkasnya.
(*)
| Daftar 5 Jalan di Solo yang Dipasangi Rambu Bajaj Dilarang Melintas, Nekat Melintas Siap Ditilang! |
|
|---|
| Dishub Solo Tambah Rambu Larangan Melintas Bajaj : Bermula dari Aduan Masyarakat, Ada Ancaman Tilang |
|
|---|
| Pemkot Solo Tak Penuhi Tuntutan Ojol Terbitkan SK Larangan Operasional Bajaj Maxride |
|
|---|
| Bajaj Maxride Masih Beroperasi, Pemkot Solo Bakal Perbanyak Rambu Larangan : Nekat Jalan Ditilang |
|
|---|
| DPRD Solo Desak Dishub Surati Kemenhub Soal Aturan Bajaj : Cegah Aksi Lanjutan, Ini Urusan Perut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Regional-Manager-Maxauto-Maxride-DIYJawa-Tengah.jpg)