Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Pasang Sambungan Listrik Baru di PLN, Simak Syarat dan Biaya yang Dikeluarkan

Beberapa dari Anda mungkin kini tengah merencanakan untuk memasang listrik PLN di rumah.

DOK. PLN
Ilustrasi pegawai PLN 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini tengah merencanakan untuk memasang listrik PLN di rumah. 

Jika Anda ingin mengajukan pemasangan sambungan listrik baru PLN, ada tiga cara untuk mengajukan pemasangan sambungan listrik baru yakni dengan datang langsung ke kantor PLN, via telepon, atau via online.

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak yang Orangtuanya Cerai, Simak Prosedurnya

Adapun syarat untuk mengajukan pemasangan sambung listrik baru PLN, yaitu :

1. Fotokopi kartu identitas pengguna atau pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku

2. Gambaran denah/peta lokasi rumah (hal ini diperlukan untuk memudahkan dalam proses survei lapangan)

3. Surat kuasa apabila pengajuan permohonan tidak dilakukan oleh pemilik/diwakilkan

4. Membayar biaya penyambungan.

Dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id , berikut langkah-langkah pemasangan sambungan listrik berdasarkan jenisnya :

Langkah pemasangan sambungan listrik baru dengan datang langsung:

1. Datang ke kantor PLN terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan
Langkah selanjutnya adalah menunggu tim PLN datang ke rumah untuk melakukan survei.

2. Tim dari PLN akan mengukur jarak tiang listrik dan pemeriksaan teknis lainnya.

3. Setelah survei lapangan selsesai, Anda harus membayar proses administrasi dengan datang langsung ke kantor PLN.

Siapkan uang lebih untuk membeli token agar listrik Anda segera bisa dinyalakan. Biaya token listrik minimal Rp5.000.

4. Terakhir, Anda harus menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang disediakan oleh pihak PLN.

5. PLN akan memasang sambungan listrik baru di rumah Anda setelah surat perjanjian ditandatangani.

Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk Mendapat Bansos Rp 500 Ribu

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved