Cara Pasang Sambungan Listrik Baru ke PLN Secara Online, Perhatikan Persyaratannya

Jika dahulu memasang listrik harus datang ke kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) terdekat, sekarang pasang listrik bisa mengurusnya melalui jasa.

Tayang:
Editor: Reza Dwi Wijayanti
PLN
Ilustrasi logo PLN 

TRIBUNSOLO.COM – Keberadaan listrik dalam sebuah rumah sangatlah penting karena bisa sangat membantu kehidupan di dalamnya.

Jika dahulu memasang listrik harus datang ke kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) terdekat, sekarang pasang listrik bisa mengurusnya melalui jasa pasang online.

Sejak perkembangan teknologi yang berkembang pesat juga berdampak baik bagi beberapa pelayanan umum misalnya saja pemasangan listrik.

Hal ini tentunya sangat memudahkan masyarakat jika ingin memasang listrik tanpa harus repot.

Lalu bagaimana cara pasang PLN baru secara online?

Sebelum mendaftarkan, sebaiknya persiapkan beberapa persyaratan pengajuan sambungan listrik berikut ini:

Cara Pasang Sambungan Listrik Baru di PLN, Simak Syarat dan Biaya yang Dikeluarkan

Cara Mengurus Surat Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara, Perhatikan Dokumen Penting Berikut

Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah, Persiapkan Dokumen Ini

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Pos Lantas di Sragen Dibuat Porak-poranda, Bangunan Roboh Total

Syarat Pasang Sambungan Listrik Baru ke PLN

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  2. Gambaran denah atau peta lokasi rumah untuk memudahkan anggota lapangan dalam melakukan survei menuju lokasi rumah Anda.
  3. Sebuah surat kuasa apabila pengajuan permohonan pemasangan listrik tidak dilakukan langsung oleh Anda.
  4. Membayar seluruh biaya pemasangan baru.

Cara Pasang Sambungan Listrik Baru ke PLN

Pertama, kunjungilah halaman pln.co.id melalui browser di komputer atau telepon genggam Anda.

Setelah Anda masuk ke dalam situs PLN, pilihlah menu Pasang Sambungan.

Lalu akan muncul halaman Syarat dan Ketentuan untuk Pasang Baru, turunkan hingga paling bawah dan pencetlah tombol Setuju setelah Anda selesai membaca tulisannya.

Anda diharuskan untuk mengisi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan benar sesuai dengan Kartu Identitas yang Anda miliki.

Selanjutnya Anda harus mengisi Data Pemohon dan isilah seluruh kolom yang ada dengan lengkap dan benar agar data Anda bisa terdaftar.

Setelah data telah Anda isi dengan benar barulah Anda menekan menu Hitung Biaya.

Dari menu tersebut Anda akan mengetahui berapa banyak nominal yang harus Anda bayarkan untuk membuat sambungan listrik baru di rumah Anda.

Bayarlah sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan melalui ATM atau Anda bisa mendatangi langsung kantor PLN terdekat.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved