Syarat dan Cara Mengurus Surat Tanah yang Hilang, Simak Kisaran Biayanya

Namun, terkadang ada saja suatu hal yang terjadi yang membuat dokumen ini hilang atau rusak meski sudah disimpan dengan sangat baik.

Tayang:
Editor: Reza Dwi Wijayanti
TribunSolo.com/Agil Tri
Presiden Jokowi saat membagikan sertifikat tanah kepada warga Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019) 

TRIBUNSOLO.COM – Surat tanah atau sertifikat tahan merupakan sebuah dokumen penting yang wajib dimiliki sebagai bukti kepemilikan atas suatu tanah.

Makanya dokumen ini harus disimpan dengan cermat.

Namun, terkadang ada saja suatu hal yang terjadi yang membuat dokumen ini hilang atau rusak meski sudah disimpan dengan sangat baik.

Jika seperti itu, apakah hak tanah yang dimiliki bisa hilang?

Tentunya tidak, hal ini karena dokumen tersebut merupakan bukti fisik atau salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah tersebut berada.

Lalu langkah apa yang harus dilakukan?

Cara Pasang Sambungan Listrik Baru ke PLN Secara Online, Perhatikan Persyaratannya

Cara Buat Surat Keterangan Bebas Narkoba di RS, Polres, dan BNN, Simak Kisaran Biayanya

Cara Mengurus Surat Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara, Perhatikan Dokumen Penting Berikut

Sebaiknya segera lapor kepihak berwenang dengan membawa beberapa syarat berikut:

Syarat Mengurus Surat Tanah yang Hilang

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi lunas PBB terakhir
  3. Fotokopi sertifikat tanah yang hilang
  4. Surat keterangan hilang dari kepolisian

Cara Mengurus Surat Tanah yang Hilang

Pertama, Anda harus melaporkan kehilangan ke kantor polisi dan meminta surat kehilangan.

Anda juga harus melapor ke Kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional) setelah laporan kehilangan selesai.

Pihak kepolisian juga mungkin mensyaratkan agar kehilangan sertifikat tersebut diumumkan di media cetak nasional. Tapi langkah pemasangan pengumuman ini biasanya dilakukan oleh Kantor BPN, atas biaya pemohon.

Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah, Persiapkan Dokumen Ini

Cara Mengurus Surat Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara, Perhatikan Dokumen Penting Berikut

Biasanya biaya yang akan dikeluarkan sekitar Rp 850 ribu.

Selanjutnya, jika sudah ada sekitar satu bulan setelah pengumuman itu terbit maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved