Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Membuat e-Paspor Secara Online, Simak Syarat dan Ketentuannya

Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan sebuah lembaga berwenang (Kantor Imigrasi) sebagai bukti jika seseorang merupakan warga negara.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
(KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA)
Tips membuat e-paspor 

TRIBUNSOLO.COM – Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan sebuah lembaga berwenang (Kantor Imigrasi) sebagai bukti jika seseorang merupakan warga negara Indonesia.

Selain itu, paspor memuat tentang identitas pemegangnya.

Intinya paspor adalah dokumen penting yang wajib dimiliki jika Anda ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Di Indonesia ada dua jenis paspor yakni paspor biasa dan elektronik (e-paspor).

Cara Pasang Sambungan Listrik Baru ke PLN Secara Online, Perhatikan Persyaratannya

Cara Pasang Sambungan Listrik Baru di PLN, Simak Syarat dan Biaya yang Dikeluarkan

1. Persiapkan beberapa hal ini

Untuk memvalidasi data, keimigrasian memerlukan beberapa dokumen negara yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Untuk kamu pengguna paspor lama, kamu bisa langsung membawa paspormu untuk diganti dengan paspor elektonik, tidak perlu menunggu habisnya masa berlaku paspor.

2. Daftar secara online

Bila dulu kamu harus datang ke imigrasi, sekarang kamu cukup mendaftar online untuk mendapat e-paspor.

Kamu dapat mengunduh Layanan Paspor Online di app store ponsel pintarmu (smart phone) atau kamu dapat pergi ke website https://antrian.imigrasi.go.id/ untuk melakukan pendaftaran via web

Masukkan username, password, NIK, Nomor Telepon, Email, dan Alamat, dan klik daftar.

Setelah itu, kamu harus memerika email masukmu akan ada email konfirmasi akun dari Direktorat Jenderal Imigrasi (pendaftaran.paspor@imigrasi.go.id) kamu bisa klik aktivasi untuk mengaktifkan akunmu. 

3. Isi datamu

Masukkan akunmu dan pilih "Epaspor48h" dan halaman akan menujukan tanggal registrasi, waktu dan jumlah pemohon (Maximal 5 dan harus anggota keluarga inti).

Setelah memilih hal-hal tersebut kamu akan diaharkan untuk memasukan nama pemohon dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Lakukan pembayaran

Setelah mengisi data yang diperlukan, imgirasi.go.id akan mengemail kamu sesuai dengan email yang terverifikasi di akun.

Email akan berisi nomor unik yang bisa kamu gunakan untuk pembayaran ke teller bank atau lewat tranfer ke virtual akun tertentu.

Pembayaran untuk e-paspor dipatok sebesar Rp 655.000 dengan perincian: biaya paspor Rp 600.000 dan jasa TI Biometrik Rp 55.000.

Setelah itu, kamu akan diberi bukti pembayaran berisi nomor jurnal bank.

5. Validasi bukti pembayaran

Buka email yang sebelumnya dikirim oleh imigrasi dan klik tanda 'lanjut'.

Halaman akan beralih ke konfirmasi pembayaran bank, isi dengan nomor unik yang diberi bank dan kamu akan dikirimi email konfirmasi tanggal kedatangan dan formulir perjalanan. Isi formulir tersebut dengan tinta hitam.

6. Datang ke imigrasi

Datanglah sesuai dengan tanggal, waktu dan tempat yang sudah kamu pilih dengan membawa formulir dan bukti pembayaran.

Jangan lupa bawa dokumen yang ada di point nomor satu. 

7. Pemeriksaan kelengkapan dokumen

Setelah kamu dipanggil, petugas akan mengarahkanmu ke salah satu konter dan memiksa kelengkapan dokumenmu.

Pastikan dokumenmu lengkap karena ketidaklengkapan dokumen membuat kamu harus mengantri lagi dari awal.

Setelah dokumenmu lengkap, sidik jarimu dan fotomu akan diambil oleh petugas. Setelah proses selesai, kamu akan diberi tanggal pengambilan paspor.

Kamu tinggal datang di tanggal yang tertera untuk mengambil paspormu. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved