Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Dicopot dari Jabatan Kades Gedangan Sukoharjo, Andri Eko Bakal Gugat BPD: Anggap Salah Prosedur 

"Meminta tanda tangan warga untuk pembangunan tahun 2020, disalahgunakan ketua BPD (Gedangan) untuk pemberhentian saya," jelasnya.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Agil Tri
Balai Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Mantan Kepala Desa (Kades) Gedangan, Kecamatan Grogol Andri Eko Sulistyo bakal menggugat BPD Gedangan. 

Menurut dia, pemberhentian dirinya sebagai Kades tersebut tidak sesuai prosedur. 

Berdasarkan hal tersebut, dia akan melaporkan Ketua BPD Gedangan.

Kawin Lari dengan Pria Lain, Seorang Perempuan Ditelanjangi dan Direkam Warga Desa

PJ Kades Gedangan Dilantik, Camat Grogol: Jika Ada yang Tidak Terima Silahkan ke PTUN

Menurutnya, ada prosedur yang tidak sesuai yang dilakukan BPD Gedangan, dari proses pengajuan pemberhentiannya.

"Saya ingin menggugat," kata dia, Sabtu (10/10/2020).

"Prosedur BPD (Gedangan) kurang pas," jelasnya.

"Meminta tanda tangan warga untuk pembangunan tahun 2020, disalahgunakan ketua BPD (Gedangan) untuk pemberhentian saya," jelasnya.

Dia mengatakan, akan melawan hal tersebut secara hukum, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melaporkan kepihak kepolisian atas hal tersebut.

Keputusan Andri tersebut mendapatkan dukungan dari sejumlah masyarakat di Desa Gedangan.

Tokoh Masyarakat Deda Gedangan Sutrisno menambahkan, dia kecewa atas pemberhentian diri Andri Eko Sulistyo sebagai Kades Gedangan.

"Karena BPD melangkah dengan pijakan yang salah," kata dia.

Dia ingin BPD Gedangan dapat mencabut keputusan itu.

"Ya dikembalikan saja jabatan Pak Andri Eko hingga masa jabatannya berakhir," harapnya.

Terpisah ketua BPD Gedangan Mardiyono mengatakan, langkahnya sudah sesuai prosedur.

"Sebagai ketua BPD, saya yakin ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Sementara itu, Camat Grogol Bagas Windaryatno mengatakan, masyarakat yang tidak bisa menerima keputusan tersebut dapat menempuh jalur hukum di PTUN.

"Jika ada kelompok masyarakat yang tidak menerima, silahkan melakukan uji melalui mekanisme PTUN." ucapnya.

"InsyaAllah ini semua bisa kondusif," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved