Demo UU Omnibus Law di Solo
73 Pelajar SMA yang Ditangkap Ada di Polresta Solo, Boleh Pulang Asal Dijemput Orang Tua & Gurunya
"Kita akan panggil orang tua maupun gurunya, untuk menjemput anak-anak ini," katanya kepada TribunSolo.com.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 73 pelajar diamankan pihak kepolisian saat aksi demo aliansi mahasiswa menolak UU Omnibus Law di depan Balai Kota Solo, Senin (12/10/2020).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan memanggil penanggung jawab para pelajar tersebut.
Adapun mereka digelandang ke Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan.
"Kita akan panggil orang tua maupun gurunya, untuk menjemput anak-anak ini," katanya kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Tak Hanya Tolak UU Omnibus Law, Ini 3 Tuntutan Aliansi Mahasiswa yang Demo di Balai Kota Solo
Baca juga: UPDATE Kedatangan Jenazah Robby Sumampouw dari Singapura : Mendarat di Adi Soemarmo Pukul 21.40 WIB
Dari hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, banyak pelajar ini hanya diajak oleh temannya yang lain.
"Banyak dari mereka yang sifatnya diajak, tanpa tahu apa tujuannya," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan para pelajar ini, polisi tidak menemukan benda berbahaya seperti senjata tajam.
Salah satu pelajar yang diamankan Andika mengatakan, dia mengetahui aksi demo ini dari media sosial (medsos).
"Lalu saya diajak untuk ikut acara ini," katanya.
Hal senada juga diungkapkan pelajar asal Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Drajat.
"Tadi diajak teman, katanya diajak main, terus diajak ke sini," ucap dia.
Korlap Aliansi Mahasiswa dari IMM Solo, Abdul Malik Hamisi mengatakan, para pelajar itu bukanlah bagian dari peserta demo sore tadi.
"Masa aksi yang ikut kami adalah massa yang terdata di kami, biar tidak ada yang liar," tandasnya.
Tuntutan Demonstran