Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Demo UU Omnibus Law di Solo

73 Pelajar SMA yang Ditangkap Ada di Polresta Solo, Boleh Pulang Asal Dijemput Orang Tua & Gurunya

"Kita akan panggil orang tua maupun gurunya, untuk menjemput anak-anak ini," katanya kepada TribunSolo.com.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memimpin pengamanan demo mahasiswa menolak UU Omnibus Law di depan Balai Kota Solo di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Senin (12/10/2020). 

Membawa Berbagai Spanduk

Mahasiswa dari berbagai aliansi kembali menggelar demo menolak UU Omnibus Law di depan Balai Kota Solo, Senin (12/10/2020).

Dari pantauan TribunSolo.com, peserta demo bertema 'Jateng Menggugat Geruduk Solo' tampak mengenakan almamater kampus mereka masing-masing.

Mereka juga membawa spanduk dengan berbagai tulisan, seperti 'Jateng Menggungat Gagalkan Omnibus Law' dan 'Presiden Keluarkan Perppu'.

Baca juga: Boni Hargens Menduga Ada Bandar Politik di Balik Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Ciri-cirinya

Baca juga: Mediasi UU Ciptaker Ngambang, Anggota DPRD Sukoharjo: Belum Terima Salinan UU Cipta Kerja 

Selain itu, demonstran juga membawa satu mobil komando untuk berorasi.

Bahkan pengamanan di kawasan Balai Kota Solo di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo tambah ketat, seperti dipasang kawat berduri.

Menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Simanjuntak ada sekitar 150 mahasiswa yang mengikuti aksi ini.

"Dari izinnya, ada 150 sampai 200 orang," katanya kepada TribunSolo.com.

Selain itu, pihaknya juga mengerahkan sekitar 700 personil keamanan.

"Personel kita sebar di berbagai titik, tidak hanya disini saja (Balai Kota Solo)," tandasnya.

Persilahkan Gugat di MK

Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan terkait UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020). 

Orang nomor satu di Indonesia itu meminta masyarakat yang keberatan dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor.

BREAKING NEWS : 4 Demonstran yang Sempat Ditangkap di Kartasura & Univet Sukoharjo Dibebaskan Polisi

Tak Hanya Buat Pengangguran, Muhadjir Effendy Sebut UU Cipta Kerja Dapat Kembangkan UMKM

Jokowi menegasakan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menanggapi aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang telah digelar tiga hari berturut-turut untuk menolak UU Cipta Kerja.

Jokowi menyebut aksi itu disebabkan oleh disinformasi dan hoaks.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.

Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan.

Misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.

"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata Kepala Negara.

Namun, Jokowi tidak secara rinci menjelaskan perbandingan antara aturan di UU Ketenagakerjaan yang lama dengan UU yang baru disahkan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved