Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus EFIN yang Hilang atau Lupa untuk Lapor SPT, Simak Pilihan Caranya Berikut

Kode EFIN Pajak untuk satu nomor NPWP akan selalu sama, yang artinya kode yang Anda miliki tahun lalu bisa Anda gunakan selamanya.

(DJP)
Contoh Formulir Aktivasi EFIN. 

TRIBUNSOLO.COM - EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Kode EFIN Pajak untuk satu nomor NPWP akan selalu sama, yang artinya kode yang Anda miliki tahun lalu bisa Anda gunakan selamanya.

Cara Mengurus STNK Hilang Tapi Motor Masih Kredit, Simak Syarat yang Dibutuhkan

Lantas bagaimana jika EFIN hilang atau lupa?

Solusi mendapatkan EFIN yang hilang atau lupa

Sebenarnya untuk melakukan E-filing pajak, Anda hanya perlu sekali melakukan permintaan EFIN dan mengaktivasinya atau mendaftarkannya ke aplikasi pajak.

Namun, apabila Anda lupa EFIN tersebut sebelum didaftarkan ke aplikasi pajak yang Anda gunakan lebih dari 30 hari, maka hal yang harus Anda lakukan menghubungi layanan informasi DJP. 

Berikut cara mendapatkan EFIN jika lupa atau hilang berdasarkan klikpajak.id:

a. Cetak ulang di KPP

1. Pengecekan EFIN pajak yang hilang atau lupa hanya dapat dilakukan oleh petugas pajak.

Anda tidak bisa mengeceknya sendiri melalui aplikasi online, tetapi harus datang langsung ke kantor pajak.

2. Kemudian mengajukan permohonan untuk mencetak ulang.

Jika bukan Anda sendiri yang mengajukan permohonan cetak ulang, maka perlu melampirkan surat kuasa kepada yang akan mewakili Anda.

3. Yang perlu dilakukan

Saat di lokasi kita perlu mengisi formulir cetak ulang, melampirkan 1 lembar fotokopi KTP dan 1 lembar fotokopi NPWP Anda.

4. Serahkan berkas tersebut ke petugas pajak, dan EFIN Pajak Anda pun akan langsung dicetak.

Syarat dan Cara Membuat Kartu Tani, Persiapkan Syarat-syarat Berikut

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved