Demo UU Omnibus Law di Solo
Jumlah Bertambah, Total Pelajar SMA dan Anarko yang Diamankan Polisi di Solo Mencapai 148 Orang
Menurut Sukarda, tidak semua pelajar yang diamankan diperbolehkan langsung pulang.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jumlah pelajar hingga kelompok Anarko yang digelandang polisi saat akan ikut demo mahasiswa menolak UU Omnibus Law bertambah, Senin (12/10/2020).
Adapun aksi dipusatkan di depan Balai Kota Solo, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon sejak siang hingga menjelang malam.
Dari informasi yang diterima TribunSolo.com, ada sebanyak 73 pelajar dan 10 kelompok Anarko yang digelandang polisi karena akan menyusup ke demo mahasiswa.
Baca juga: Doni Monardo: Klaster Pilkada 2020 Tak Akan Terjadi Jika Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Kesaksian Pelajar SMA yang Ditangkap Polisi : Diajak Teman Katanya Mau Main, Tapi ke Acara Demo
Namun beberapa jam kemudian ada penambahan jumlah mereka yang ditangkap.
"Total polisi mengamankan 148 orang yang terdiri dari pelajar dan kelompok Anarko," ungkap Kabag Ops Polresta Solo Kompol Sukarda di Mapolresta Solo.
"148 orang tersebut kemudian di gelandang ke Mapolresta Solo," aku dia menekanan.
Menurut Sukarda, tidak semua pelajar yang diamankan diperbolehkan langsung pulang.
Sebab, ada sejumlah orang yang membawa benda berbahaya.
Mereka didata dan kemudian pihak kepolisian memanggil orang tua hingga guru sekolah.
"Dua orang pelajar masih akan diamankan karena membawa alat pemukul besi," kata dia.
"Akan dikenakan UU darurat," imbuhnya membeberkan.
Sementara empat orang lainnya dari kelompok berbeda yakni Anarko, masih diamankan karena membawa minuman keras jenis ciu.
"Empat orang dari Anarko membawa miras," tambah dia.
Sementara satu orang lagi dibawa ke Polres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.