Demo UU Omnibus Law di Solo
Kesaksian Pelajar SMA yang Ditangkap Polisi : Diajak Teman Katanya Mau Main, Tapi ke Acara Demo
Adapun mereka sebanyak 73 pelajar itu digelandang ke Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah pelajar SMA yang ditangkap saat demo aliansi mahasiswa menolak UU Omnibus Law di depan Balai Kota Solo memberikan kesaksian, Senin (12/10/2020).
Salah satu pelajar yang diamankan Andika mengatakan, dia mengetahui aksi demo ini dari media sosial (medsos).
"Lalu saya diajak untuk ikut acara ini," katanya kepada TribunSolo.com.
Hal senada juga diungkapkan pelajar asal Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Drajat.
"Tadi diajak teman, katanya diajak main, terus diajak ke sini," ucap dia.
Baca juga: 73 Pelajar SMA yang Ditangkap Ada di Polresta Solo, Boleh Pulang Asal Dijemput Orang Tua & Gurunya
Baca juga: Tak Hanya Tolak UU Omnibus Law, Ini 3 Tuntutan Aliansi Mahasiswa yang Demo di Balai Kota Solo
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan memanggil penanggung jawab para pelajar tersebut.
Adapun mereka sebanyak 73 pelajar itu digelandang ke Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan.
"Kita akan panggil orang tua maupun gurunya, untuk menjemput anak-anak ini," katanya kepada TribunSolo.com.
Dari hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, banyak pelajar ini hanya diajak oleh temannya yang lain.
"Banyak dari mereka yang sifatnya diajak, tanpa tahu apa tujuannya," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan para pelajar ini, polisi tidak menemukan benda berbahaya seperti senjata tajam.
Korlap Aliansi Mahasiswa dari IMM Solo, Abdul Malik Hamisi mengatakan, para pelajar itu bukanlah bagian dari peserta demo sore tadi.
"Masa aksi yang ikut kami adalah massa yang terdata di kami, biar tidak ada yang liar," tandasnya.
Tuntutan Demonstran