Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Demo UU Omnibus Law di Solo

Begini Nasib 2 Tersangka yang Ditangkap Saat Menyusup di Demo Tolak Omnibus Law Solo

"Saat ini sudah ditahan dan dilakukan penyidikan," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Agil Tri
Ilustrasi : Polisi memberikan pengarahan pelajar SMA yang diduga akan menyusup ke demo mahasiswa saat menolak UU Omnibus Law di Mapoleresta Solo, Senin (12/10/202020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dua tersangka yang diamankan pihak kepolisian saat aksi demo penolakan Omnibus Law di Balai Kota Solo, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Senin (12/10/2020) kini ditahan. 

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka sudah ditahan. 

"Saat ini sudah ditahan dan dilakukan penyidikan," kata Ade, Rabu (14/10/2020). 

Dua remaja itu berinisial KV asal Boyolali dan SH asal karanganyar. 

Berstatus Tersangka

Sebelumnya, sebanyak dua dari 148 remaja yang diamankan saat berupaya menyusup dalam Aksi Damai Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kantor Balai Kota Solo, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon kini berstatus tersangka, Senin (12/10/2020).

Kedua remaja tersebut berinisial KV asal Kabupaten Boyolali dan SH asal Kabupaten Karanganyar.

Mereka ketahuan membawa alat pemukul berupa knuckle saat berupaya menyusup dalam aksi damai itu.

"Mereka ini yang membawa knuckle, sudah kita jadikan tersangka," papar Ade, Selasa (13/10/2020). 

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat. 

Baca juga: Tangis Orang Tua Pecah Jemput Anak yang Diamankan Polisi karena Akan Ikut Demo Omnibus Law di Solo

Baca juga: 73 Pelajar & 10 Anarko Kocar-kacir Dihampiri Polisi, Diduga Menyusup ke Demo Tolak UU Omnibus Law

Mereka membawa knuckle dari rumah dan berniat memperkeruh suasana demonstrasi di Balaikota Solo. 

Selain itu, ada 6 remaja yang disanksi tipiring karena membawa miras jenis ciu.

Sementara ada satu penyusup aksi yang diarahkan ke Polres Sukoharjo. 

Remaja tersebut diduga terlibat demo ricuh dan aksi anarkistis di tugu Kartasura beberapa waktu lalu. 

"Ada 148 yang diamankan dan sebagian besar sudah dipulangkan," papar dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved