Ijazah Jokowi Digugat

Kuasa Hukum Penggugat Bantah Eksepsi Jokowi di Solo, Sebut Gugatannya Tepat

Penggugat CLS buka suara menjawab eksepsi dari kubu Jokowi. Mereka menilai langkah mereka sudah tepat.

|
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
BANTAH EKSEPSI. Kuasa hukum penggugat Citizen Lawsuit (CLS) Ijazah Jokowi, Andhika Dian Prasetyo dan tiga rekannya di PN Solo, Selasa (19/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum penggugat CLS, Andhika Dian Prasetyo, menegaskan gugatan ijazah Jokowi tepat diajukan ke PN Surakarta karena yang digugat adalah perbuatan melawan hukum, bukan keputusan TUN.
  • Ia membantah eksepsi kuasa hukum Jokowi yang meminta perkara dialihkan ke PTUN, karena PTUN memiliki batas waktu kedaluwarsa.
  • Penggugat hanya meminta Jokowi menunjukkan ijazah dan UGM memberikan berkas kelulusan terkait.
 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum penggugat Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Jokowi, Andhika Dian Prasetyo buka suara soal eksepsi dari kubu Jokowi

Dalam eksepsi itu, kubu Jokowi mengaggap Pengadilan Negeri Surakarta tak berwenang mengadili perkara ini dan menganggap gugatan seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Andhika membantah hal tersebut.

Dia mengungkapkan bahwa gugatan ini sudah selayaknya dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surakarta. 

Baca juga: Absen Sejumlah Sidang CLS Ijazah Jokowi di Solo, Kapolri Segera Layangkan Jawaban, Kapan?

Sebab, pihaknya bukan menggugat hasil kebijakan, melainkan perbuatan seseorang yang dinilai melawan hukum.

“Yang kami gugat bukan mengenai membatalkan keputusan tata usaha negara (KTUN). Yang kami gugat adalah perbuatan dari sebuah lembaga negara atau pejabat, tapi bukan hasilnya,” ungkapnya saat ditemui di Pojok Baca Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (18/11/2025).

Dalam wawancara itu, Andhika ditemani tiga rekannya. 

Mereka ada yang mengenakan jas, dan juga kemeja. 

MAJELIS HAKIM BERGANTI. Sidang Citizen Lawsuit (CLS) dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi memasuki sidang kedua, Selasa (30/9/2025) di Pengadilan Negeri Surakarta.
MAJELIS HAKIM BERGANTI. Sidang Citizen Lawsuit (CLS) dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi memasuki sidang kedua, Selasa (30/9/2025) di Pengadilan Negeri Surakarta. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Sudah Tepat di PN Solo

Menurutnya, sudah tepat gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin agar Jokowi menunjukkan ijazahnya.

“Kalau para tergugat mengarahkan ke PTUN, kami membantah itu. Dalam petitum kami hanya ingin tergugat 1 menunjukkan ijazah, dan tergugat 2 memberikan berkas yang terkait kelulusan tergugat 1,” tuturnya.

Menurutnya, jika gugatan ini diajukan ke PTUN, maka tetap akan ditolak.

Gugatan di PTUN memiliki batasan waktu untuk mempersoalkan suatu berkas.

“Sudah tepat karena ini gugatan perbuatan melawan hukum. Di PTUN pasti ditolak. Kami tidak menggugat keabsahan ijazah. Ijazah tergugat 1 kan tahun 1985. Sementara PTUN memiliki masa kedaluwarsa sekitar 9 bulan. Kalau ijazah tahun 1985 digugat sekarang pasti kedaluwarsa,” jelasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved