Berita Sukoharjo Terbaru
Buntut Aksi Demo Kartasura, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Truk Satpol PP, Satu Ditahan
Menurut Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP M Alfan, meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, tidak semua pelaku dipenjara.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polisi menetapkan dua tersangka atas kejadian pembakaran mobil Satpol PP Sukoharjo saat demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Bundaran Kartasura, pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP M Alfan, meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, tidak semua pelaku dipenjara.
Sebab, salah seorang pelaku masih berusia dibawah umur.
Baca juga: 6 Warga yang Jalani Karantina di Gedung SD Gandekan Solo Positif Covid-19, Termasuk Balita 3 Tahun
Baca juga: Kecelakaan Mobil Ambulance vs Truk Tronton di Jalan Raya Solo-Purwodadi, Lalin Macet 30 Menit
"Satu tersangka berusia 18 tahun, statusnya pelajar kejar paket C." ucap dia.
"Dan satu lagi pelajar SMA," imbuhnya.
Kedua tersangka itu berperan ikut mendorong truk Satpol PP Sukoharjo yang tengah terparkir, saat mengamankan demo tersebut.
Mereka juga melempari petugas dan kendaraan dinas polisi.
Diketahui, dua unit mobil polisi rusak, yakni satu unit truk polisi milik Polres Boyolali, dan satu unit mobil Patroli milik Polres Sukoharjo.
"Yang satu tidak kita tahan karena masih dibawah umur," jelasnya.
Sementara satu tersangka lagi, diamankan saat mencoba mengikuti aksi demo di depan Balai Kota Solo pada Senin (12/10/2020).
Kedua pelaku terancam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Saat ini kami masih terus mendalami lagi kasus itu," tandasnya. (*)