Cara Mengurus Izin Reklame, Mulai dari Syarat Pengajuan hingga Prosedur Pembayaran

Sebelum melakukan pendaftaran pajak reklame, ketahui lebih jelas ketentuan atas pajak reklame seperti berikut.

Tayang:
Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
Ilustrasi pengendara melintas di Kawasan Simpang Lima Semarang yang sepanjang jalan masih di penuhi iklan baliho, Rabu (26/02/20). 

TRIBUNSOLO.COM -- Reklame saat ini merupakan cara promosi yang efektif, terutama bila Anda tinggal di kota.

Nah, yang perlu Anda ketahu ada dua jenis reklame yaitu Reklame Produk untuk tujuan semata-mata promosi usaha dan Reklame Non Produk untuk tujuan hanya memperkenalkan nama, logo dan identitas.

Baca juga: Cara Melapor Tindak Pidana Ke Polisi, Simak Tahapannya Bisa ke Kantor Polisi atau Call Centre Polri

Baca juga: Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan via Online

Sebelum melakukan pendaftaran pajak reklame, ketahui lebih jelas ketentuan atas pajak reklame seperti berikut.

Objek Pajak Reklame meliputi:

  • Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
  • Reklame kain;
  • Reklame melekat seperti stiker;
  • Reklame selebaran;
  • Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
  • Reklame udara;
  • Reklame apung;
  • Reklame suara;
  • Reklame film/slide; dan
  • Reklame peragaan.

Tidak Termasuk Objek Pajak Reklame

Tidak termasuk sebagai Objek Pajak Reklame meliputi:

  • Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  • Reklame yang diselenggarakan melalui internet, media cetak, media elektronik dan sejenisnya;
  • Merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
  • Reklame yang luasnya tidak melebihi 1 m² (satu meter persegi);
  • Reklame yang diselenggarakan untuk  nama tempat ibadah atau tempat panti asuhan;
  • Reklame yang diselenggarakan oleh perwakilan luar negeri atau lembaga organisasi internasional.

Masa Pajak Reklame

Terhitung masa pajak reklame adalah dalam jangka waktu satu bulan. Untuk batas paling lama masa pajak reklame adalah 3 bulan agar Wajib Pajak menghitung, menyetor dan melaporkan  pajak  yang terutang.

Syarat Pendaftaran Pajak Reklame

Reklame Papan dan Sejenisnya (<=6m²)

  • Memberikan gambar desain produk reklame yang akan diselenggarakan.
  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM).
  • Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (dengan gambar 3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan).
  • Surat Kuasa yang sudah diberi materai.
  • Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (sudah diberi materai).
  • Juga menyertakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Reklame Dipasang dari pemilik lokasi pemasangan.
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Reklame Papan dan Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)

  • Melampirkan foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame.
  • Gambar desain produk reklame yang akan disajikan.
  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan.
  • Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (dengan gambar 3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan).
  • Surat Izin Kelayakan Konstruksi Reklame.
  • Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (sudah diberi materai).
  • Surat Pernyataan Tidak Keberatan Reklame Dipasang yang diperoleh dari pemilik lokasi pemasangan.
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Reklame Kendaraan

  • Melampirkan foto kendaraan.
  • Fotokopi STNK.
  • Gambar desain produk reklame yang akan disajikan.
  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan.
  • Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan).
  • Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai).

Pendaftaran untuk Reklame Perpanjangan

Reklame Papan dan Sejenisnya (<=6m²)

  • Menyediakan foto reklame yang sudah terpasang.
  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan.
  • Fotokopi SKP Daerah yang diperoleh di tahun sebelumnya.
  • Fotokopi izin tahun lalu.
  • Fotokopi PBB,
  • Surat Pernyataan Reklame tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai).

Reklame Papan dan Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)

  • Menyediakan foto reklame yang sudah terpasang.
  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan.
  • Fotokopi SKP Daerah yang diperoleh di tahun sebelumnya.
  • Fotokopi izin tahun lalu.
  • Fotokopi PBB.
  • Surat Pernyataan Reklame tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai).
  • Fotokopi Surat Izin Kelayakan Konstruksi Reklame.
Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved