Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tak Hanya Telantarkan Anaknya, Pria 22 Tahun Ini Juga Terjerat Kasus Pemerkosaan Siswi SMA

Ternyata korban hamil dan melahirkan bayi perempuan. Tak terima dengan perlakuan AR, keluarga NI lapor ke polisi.

pexels
ILUSTRASI PENCABULAN 

TRIBUNSOLO.COM - Tindakan tidak terpuji dilakukan AR Pria 22 tahun asal Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo. 

Dia bukan hanya menelantarkan anaknya, namun juga memperkosa seorang siswi SMA hingga hamil dan melahirkan. 

Korban pemerkosaan AR adalah NI (17) siswi kelas 3 SMA.

Baca juga: Cegah Sebaran Covid-19, KPU Minta Paslon Ikut Sosialisasikan Prokes saat Kampanye Pilkada

Baca juga: Jadi Korban Kecelakaan Karambol di Banyuanyar, 2 Gigi Anak 12 Tahun Copot

AR mengenal NI melalui aplikasi WhatsApp pada Oktober 2019 lalu. Setelah berkenalan, AR yang sudah memiliki istri itu berpacaran dengan NI.

Selama pacaran, AR mengajak NI berhubungan badan sebanyak tiga kali. Hubungan badan pertama kali dilakukan pada 31 Desember 2019.

Saat itu AR berjanji tidak akan menghamili NI. Jika pun hamil, AR berjanji akan bertanggung jawab.

"Korban pertama kali disetubuhi tersangka tanggal 31 Desember 2019 saat rumahnya sepi. Pasalnya saat itu orang tua korban tidak berada di rumah dan sementara bekerja,” Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi dalam rilisnya, Jumat (16/10/2020).

Ternyata korban hamil dan melahirkan bayi perempuan. Tak terima dengan perlakuan AR, keluarga NI lapor ke polisi.

Selain NI, ternyata istri AR juga melaporkan suaminta ke polisi dengan tuduhan penelantaran anak.

Polisi pun memproses dua kasus tersebut.

“Tersangka sudah bekeluarga dan mempunyai satu anak. Istrinya juga melaporkan tersangka karena menelantarkan anaknya,” ungkap Hendi.

Saat ini AR telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka kami tangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus yang menimpa NI ke polisi,” kata Hendi.

AT dijerat dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pria beristri itu dituduh melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

Sesuai pasal itu, tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. Tak hanya itu, tersangka terancam denda paling banyak Rp 5 milliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Telantarkan Anak dan Hamili Siswi SMA hingga Melahirkan, Pria 22 Tahun Ditangkap Polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved