Berita Klaten Terbaru
Berkas Kasus 2 Warga Klaten yang Tangkap Pencuri Malah Dipenjara Sudah Dinyatakan Lengkap
Berkas kasus dugaan penganiayaan yang menjerat dua warga Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten sudah dinyatakan lengkap.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Berkas kasus dugaan penganiayaan yang menjerat dua warga Dukuh Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengatakan berkas juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sebenarnya, berkas sudah berstatus P21 dan sudah kami limpahkan ke kejaksaan," kata Andriyansyah kepada TribunSolo.com, Rabu (21/10/2020).
Sementara itu, tersangka saat ini masih mendekam di sel Polres Klaten sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Klaten.
"Sementara, pelaku masih ditahan di Polres Klaten sambil menunggu persidangan di pengadilan nanti," tutur Andriyansyah.
Awal Mula Penangkapan
Sebelumnya, dua orang warga Getasan, Glodogan, Klaten Tengah, Klaten kini terancam penjara, anehnya, justru gara-gara mereka menangkap seorang pria yang hendak mencuri.
Bagaimana bisa?
Kisah ini bermula sekitar satu tahun lalu.
Kejadian bermula ada 2 warga Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten yang memergoki seorang warga yang diduga hendak mencuri sebuah sepeda.
Menurut Kepala Desa Glodogan, Zaenal Arifin, dua warganya itu kemudian memukuli si pria mencurigakan tersebut.
"Kejadiannya sebelum saya menjadi Kades, 2 orang merupakan warga kami menangkap seorang yang dan dipukulin," kata Zaenal, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Viral TikTok Cewek Bangga Nongkrong di Mall, Para Artis Sultan Malah Enjoy Makan di Pinggir Jalan
Baca juga: Viral Kasus Pembobolan Rekening Melalui Nomor Ponsel, Simak 3 Tips Menghindarinya
Akibat kejadian itu, si pria yang hendak mencuri sepeda tersebut mengalami luka-luka.
Zaenal menyebut pria itu mengalami tangan patah, jari patah serta kepalanya luka-luka.
Dia pun sempat dilarikan ke rumah sakit.
"Bahkan sampai dirawat beberapa hari," ujar Zaenal.
Setelah dirawat di RS, pria yang diduga mencuri itu diperiksa ke kepolisian.
Hasil penyelidikan polisi, pria itu ternyata mengalami gangguan jiwa.
Hasil pemeriksaan di RSJ Surakarta juga menyatakan pelaku memiliki gangguan jiwa.
Polisi kemudian menghentikan pemeriksaan dugaan pencurian sepeda yang dituduhkan kepada pelaku.
Nah, setelah polisi menghentikan penyelidikan, keluarga pria yang babak belur itu, berbalik menggugat warga yang menghajarnya.
Pihak keluarga melaporkan dua warga tersebut kepolisian, dengan tudingan melakukan penganiayaan.
Baca juga: 2 Orang Asal Klaten Dipenjara Karena Tangkap Pencuri, Warga Berharap Mereka Dibebaskan
Baca juga: Kisah 2 Warga Klaten Tangkap Pencuri Malah Dipenjara, Apes, Ini Masalah yang Menjerat Mereka
"Pihak keluarga terduga pelaku tidak terima dan melaporkan 2 orang tersebut ke kepolisian," ujar Zaenal.
Kepolisian sebetulnya sempat melakukan mediasi antara dua pihak.
Tapi, mediasi yang dilakukan kecamatan hingga Polsek tersebut tidak membuat hasil.
Pihak keluarga pelaku pencurian tetap melaporkan kepolisian dengan sangkaan penganiayaan.
Zaenal mengatakan kedua warganya lalu ditangkap dan saat ini akan melakukan persidangan.
Ia menambahkan kedua orang warganya yang menjadi tersangka penganiyaaan masih dititipkan di sel Polres sebelum dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Klaten.
"Saat ini dua warga kami masih dititipkan di Polres sambil menunggu kasus ini disidangkan ke PN Klaten," kata Zaenal. (*)