Cara dan Syarat Mendapatkan BPUM Rp 2,4 Juta, Bisa Cek Daftar Penerima BLT via eform.bri.co.id/bpum

Selain itu, para calon penerima bantuan dapat mengecek melalui laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Tayang:
Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ilustrasi uang bantuan pemerintah 

TRIBUNSOLO.COM - Di tengah pandemo Covid-19, pelaku usaha kecil mendapat suntikan bantuan dari pemerintah.

Bantuan tersebut disalurkan melalui Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca juga: Ini Syarat Isolasi Mandiri di Rumah Bagi Pasien Covid-19 OTG dan Hal yang Wajib Diperhatikan

Pemerintah memberikan program bantuan ini, bertujuan untuk mengatasi permasalahan di tengah Pandemi Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, para penerima BLT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Para pelaku usaha mikro dapat mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM.

Waktu pengajuan pendaftaran masih dapat dilakukan hingga akhir bulan November 2020 mendatang.

Para calon penerima dapat dengan mudah mengecek dana BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta - Penyebab BLT Rp 1,2 juta belum cair.
Ilustrasi Uang BLT (Tribunnews/Jeprima)

Namun sebelum mendapatkan bantuan, terdapat syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi calon penerima bantuan tersebut.

Dilansir dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat yang harus dipenuhi sebagai calon penerima BPUM:

- Memiliki usaha berskala mikro

- WNI

- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. (Tribunnews.com)

Cara Mendapatkan BPUM:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved