Cara Mengajukan Isbat Nikah di Pengadilan Agama, Apa Saja Syarat yang Harus Dibawa Suami Istri?
Jika pernikahan tidak tercatat, maka nantinya akan kesulitan ketika mengajukan keperluan administrasi.
TRIBUNSOLO.COM -- Apakah pentingnya itsbat Nikah?
Itsbat nikah atau yang biasa disebut Pengesahan Perkawinan adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Dikutip dari advokatkita.com, Itsbat Nikah hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Apa Saja Manfaatnya?
Banyak yang mengajukan istbat nikah agar perkawinan dinyatakan sah, dan dicatat sesuai dengan keputusan pengadilan.
Dalam kehidupan rumah tangga, keberadaan Akta Nikah begitu penting.
Sebab Akta Nikah merupakan bukti dari adanya perkawinan, dan merupakan jaminan bagi suami atau istri serta hak-hak anak yang lahir dari hasil perkawinan, seperti pengurusan akta kelahiran, waris, dan lain-lain.
Selain itu banyak pasangan bisa mengajukan isbat nikah dengan alasan-alasan berikut:
- Hilangnya akta nikah,
- Ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan,
- Perkawinan di bawah tangan, tidak mempunyai biaya untuk mencatatkan pernikahan di KUA,
- Atau bisa juga karena tidak mengetahui bahwa sebuah pernikahan harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Jika pernikahan tidak tercatat, maka nantinya akan kesulitan ketika mengajukan keperluan administrasi seperti pembuatan akta cerai, pendaftaran ibadah haji, pencairan dana pensiun PT Taspen, penetapan ahli waris, dan keperluan lainnya.
Syarat Pengajuan Pengesahan Perkawinan atau Itsbat Nikah
- Photocopy KTP (Pemohon dan Termohon) Itsbat Nikah.
- Photocopy Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan.
- Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah.
Lalu ikuti langkah berikut
- Datang ke Pengadilan Agama untuk mendaftarkan sesuai dengan tempat Pemohon, misalkan anda berada di Kota Solo, maka anda harus datang dan mengajukannya di Pengadilan Agama Surakarya.
- Membuat Surat Permohonan Itsbat Nikah. Surat Permohonan tersebut dapat anda buat sendiri atau anda bisa meminta bantuan kepada petugas pusat bantuan hukum atau POSBAKUM yang berada di Pengadilan Agama dengan biaya cuma-cuma alias gratis.
- Setelah anda mendapat Surat Permohonan Itsbat Nikah, foto copy berkas berkas berikut: KTP 2 Rangkap, KK 2 Rangkap, Surat Penolakan dari KUA 2 Rangkap, serta dokumen dokumen pendukung lain.
- Daftarkan permohonan anda ke petugas yang berada di pengadilan.
- Membayar panjar biaya perkara. Apabila pemohon tidak mampu membayar panjar biaya perkara, Pemohon dapat mengajukan perkara tersebut dengan cuma-cuma atau prodeo dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat. Apabila pemohon mendapatkan fasilitas prodeo, maka seluruh biaya perkara pemohon akan di tanggung oleh pengadilan.
- Menunggu panggilan sidang dari pengadilan sekurang-kurangnya 3 minggu setelah pendaftaran perkara.
- Menghadiri persidangan. Datanglah ke Pengadilan Agama sesuai dengan yang telah di jadwalkan dalam surat panggilan, upayaKAN untuk datang tepat waktu dan tidak terlambat.
- Untuk sidang pertama bawa dokumen seperti surat panggilan sidang, serta dokumen-dokumen seperti yang disebutkan di atas. Dalam sidang pertama ini hakim akan menanyakan identitas para pihak misalnya KTP, KK, atau kartu identitas lainnya yang asli.
- Untuk sidang selanjutnya, hakim akan memberitahukan kepada Pemohon serta Termohon kapan tanngal untuk sidang selanjutnya.
- Untuk sidang kedua dan seterusnya ada kemungkinan Pemohon harus mempersiapkan dokumen-dokumen sesuai dengan permintaan hakim.
- Jika permohonan yang diajukan dikabulkan oleh pengadilan, maka Hakim akan mengeluarkan Penetapan Itsbat Nikah. Salinan itsbat nikah baru bisa diambil setelah 14 hari setelah persidangan terakhir.
- Setelah mendapat salinan putusan penetapan itsbat nikah tersebut, Pemohon dapat meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan Pemohon dan Termohon dengan menunjukan bukti salinan penetapan pengadilan. (*)