Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Apa Saja Manfaatnya?

IUMK bisa memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
ILUSTRASI: Pompie Yulius seorang pelaku UMKM bidang konveksi dan sablon kaos di Dukuh Kebon Agung RT 03 RW 01, Desa Jarum, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Kamis (7/5/2020). 

TRIBUNSOLO.COM -- Bagi Anda yang saat ini tengah menekuni usaha di rumah, penting untuk mengutus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Bagi yang belum tahu, IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar.

IUMK bisa memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan BPUM Rp 2,4 Juta, Bisa Cek Daftar Penerima BLT via eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan, Simak Prosedurnya

Usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam UU No.20/2008.

Dikutip dari https://www.ukmindonesia.id/, kriteria usaha mikro dalam UU No.20/2008 adalah:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Kriteria usaha kecil dalam UU No.20/2008 adalah:

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)

Syarat

  1. Mengisi formulir yang memuat tentang:
  • Nama
  • Nomor KTP
  • Nomor telepon
  • Alamat
  • Kegiatan usaha
  • Sarana usaha yang digunakan
  • Jumlah modal usaha

  2. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar). (Sumber: Permendagri No.83/2014)

Tahapan

Permohonan perizinan di kantor kecamatan

  • Pemohon mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan
  • Pemohon membawa formulir dan dokumen persyaratan ke kantor kecamatan setempat
  • Camat menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir dan dokumen persyaratan
  • Apabila sudah lengkap dan benar, Camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.
  • Jika masih belum lengkap, Camat mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan untuk dilengkapi oleh pemohon
  • Permohonan perizinan secara online

Tahap 1: Membuat akun OSS

  • Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/.
  • Klik tombol “Daftar” di kanan atas
  • Mengisi formulir yang ada di layarData yang harus diisi adalah:
  • Jenis Identitas
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • E-mail
  • Jenis Pelaku Usaha
  • Nama (sesuai KTP)
  • Tanggal lahir
  • Negara asal
  • No telepon
  • Website usaha
  • Masukkan Kode Captcha
  • Klik tombol “Daftar” di bawah
  • Cek E-mail
  • Buka E-mail registrasi dari OSS
  • Klik tombol “Aktivasi”
  • Akun di OSS sudah aktif

Tahap 2: Masuk ke akun OSS dan mengisi data

  • Cek E-mail
  • Buka E-mail verifikasi dari OSS
  • Lihat password yang dikirimkan
  • Salin/copy password tersebut
  • Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/
  • Klik tombol “Login”
  • Masukkan alamat E-mail pemohon pada isian “Username”
  • Temple/paste password pada isian“Password”
  • Masukkan Kode Captcha
  • Klik tombol “Login”
  • Klik “Perizinan Mikro” pada menu di sisi kiri
  • Klik tombol “Lanjutkan”
  • Klik tombol “Pengajuan Baru”
  • Mengisi dan melengkapi dataData yang harus diisi:No.Telepon
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pendidikan Terakhir
  • Modal/Kekayaan Bersih
  • Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
  • Klik tombol “Tambah Data”
  • Mengisi dan melengkapi data mengenai usaha pemohonData yang harus diisi:Nama usaha
  • Sektor usaha
  • Bidang/Kegiatan usaha
  • Sarana usaha yang digunakan
  • Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa)
  • Status tempat usaha
  • Jumlah tenaga kerja
  • Perkiraan hasil penjualan pertahun
  • Klik tombol “Simpan Data Usaha”

Tahap 3: Mengunduh NIB dan IUMK

  • Klik data usaha yang telah dilengkapi
  • Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
  • Klik data usaha
  • Klik tombol “Proses NIB”
  • Klik tombol “Lanjutkan”
  • Klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB. Bisa diunduh dan disimpan
  • Klik tombol “Cetak Izin Usaha” untuk menerbitkan IUMK. Bisa diunduh dan disimpan

Biaya: Gratis

Catatan Penting

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved