Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Apa Saja Manfaatnya?
IUMK bisa memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
Sejak awal tahun 2019, sudah disosialisasikan bahwa pengurusan IUMK sebagai izin usaha dalam Sektor Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat melalui Online Single Submission (OSS). Yang harus diingat adalah pelaku usaha memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah diingat. Serta no. HP yang bisa dihubungi. Berikut adalah link untuk mendaftar melalui OSS : https://www.oss.go.id/oss/.
Lokasi usaha harus sesuai dengan alamat di KTP dan KK, karena berkaitan dengan surat pengantar dari RT atau RW. Jika tidak sesuai, maka surat pengantar baru harus dibuat atau pilihan lain adalah membuat KTP dan KK yang alamatnya disesuaikan dengan lokasi usaha.
Camat setempat sudah diberikan wewenang oleh dari Bupati atau Walikota setempat untuk bisa memberikan IUMK. Pemberian wewenang juga dapat dilakukan oleh Bupati dan Walikota kepada Lurah/Kepala Desa sesuai dengan karakteristik wilayah.
Pendataan yang dilakukan oleh Camat, selaku pihak yang menerbitkan IUMK, berdasarkan:
- Identitas pelaku usaha mikro dan kecil
- Lokasi pelaku usaha mikro dan kecil yang berada di wilayah kecamatanJenis tempat usaha
- Bidang usaha
- Besarnya modal usaha
Pelaku usaha mikro dan kecil memiliki hak antaralain:
- Melakukan kegiatan usaha
- Mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha
- Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan
- Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha
- Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank
- Mendapatkan pembinaan dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnyaPembinaan meliputi:Pendataan
- Fasilitasi akses permodalan
- Penguatan kelembagaan
- Pembinaan dan pendampingan bimbingan teknis
- Mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha. (*)